TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menagih piutang pajak daerah senilai Rp 5,4 triliun. “Obyek pajak yang disita akan dilelang,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, Rabu, 22 Februari 2017.
Edi menjelaskan, komponen terbesar piutang pajak itu adalah pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 2 triliun. Piutang ini berasal dari peralihan pemungutan pajak tersebut dari Direktorat Jenderal Pajak ke pemerintah daerah sejak 2013. Sisanya adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak yang dititipkan ke pemilik usaha, seperti pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.
Baca juga: Sengketa Pajak, Google Terancam Bayar Denda 400 Persen
Badan Pajak memprioritaskan penagihan pada wajib pajak dengan nilai tunggakan di atas Rp 1 miliar. Mekanismenya dimulai dengan mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika wajib pajak masih mangkir setelah peringatan ketiga, obyek pajak akan disita.
Dasar penyitaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selama ini tunggakan pajak hanya diumumkan dengan memasang papan pemberitahuan tanpa penyitaan.
Edi mengatakan Badan Pajak akan mendata semua wajib pajak di Jakarta. Nantinya data nomor induk kependudukan, kepemilikan lahan, kendaraan, serta aset lain, juga riwayat pembayaran pajak, akan terintegrasi dengan sistem di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Riwayat tunggakan pajak yang bersih bakal menjadi syarat persetujuan sebuah izin. “Selama dia belum melunasi pajak, perizinannya tak bakal keluar,” ujar Edi.
Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan penunggak pajak kendaraan roda dua di Jakarta mencapai 3,2 juta wajib pajak. Sedangkan penunggak pajak mobil jumlahnya 600 ribu wajib pajak. Lama tunggakannya berkisar satu sampai tiga tahun.
Pemerintah Jakarta, kata Djarot, juga bakal mengajak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya merazia kendaraan bermotor. Badan Pajak akan menyiapkan sistem agar pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak bisa membayar via Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling atau Bank DKI. "Kendaraannya disita kalau tunggakannya lebih dari setahun," katanya.
LINDA HAIRANI