TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan pihaknya masih mengecek izin pemasangan baliho di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat. Baliho tersebut jatuh dan menimpa satu unit mobil kemarin malam.
"Kami akan cek apakah masih berlaku izinnya (pemasangan baliho)," ujar Firdaus kepada Tempo, Ahad, 26 Februari 2017.
Firdaus menuturkan sebetulnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memperbolehkan pihak mana pun memasang papan reklame atau baliho di area sarana dan prasarana milik pemerintah DKI. Jika dilihat masa izin pemasangan dan pajaknya berlangsung, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan toleransi hingga masa berlakunya habis.
Menurut Edi, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015. Beleid tersebut mengatur penyelenggaraan reklame untuk seluruh titik reklame yang ada di sarana dan prasarana pemerintah daerah DKI. Hal tersebut juga berlaku di taman dan bahu jalan.
"Mereka sudah tidak diizinkan dan tidak boleh ada lagi (pemasangan baliho di Jakarta)," ucap Firdaus.
Firdaus menuturkan, Badan Pengelola Aset Daerah atau BPAD sebagai badan aset yang baru terbentuk pada 3 Januari 2017 tersebut akan melakukan inventarisasi seluruh titik reklame yang berada di dalam sarana dan prasarana pemda DKI. Tujuannya, agar Pemrov DKI Jakarta dapat melakukan penertiban sesuai peraturan.
Sedangkan Kepala Dinas Pelayanan Perpajakan Edi Sumantri mengatakan baliho yang roboh di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Slipi, belum ditemukan indikasi pelanggaran. Pasalnya, masa pajak pemasangan baliho tersebut masih berlaku hingga April tahun ini.
Menurut Edi, pemilik konstruksi baliho yang robih tersebut adalah PT Warna Warni. Mereka ditengarai telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku jika dilihat dari perpajakan. Adapun peristiwa robohnya baliho tersebut, Edi menduga karena memang Jakarta tengah dilanda cuaca ekstrem.
LARISSA HUDA