TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah penelitian yang dilakukan pemerintah Jawa Barat pada 2016 menyebutkan Kota Bogor akan mengalami krisis air bawah tanah akibat berkurangnya kawasan hutan dan kerusakan lingkungan disebabkan oleh sampah.
"Jika ini tidak dicegah, bayangkan dampaknya lima tahun lagi seperti apa, kita akan kesulitan mendapatkan air," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, Jawa Barat, Aulia Guntang di Bogor, Senin, 27 Februari 2017.
Aulia menyebut, sebagian besar masyarakat belum menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan yang akan berdampak pada ketersediaan air. Pemerintah Kota Bogor, kata dia, berupaya mencegah terjadinya krisis air bawah tanah dengan membatasi jumlah penggunaan air bawah tanah serta memasifkan sosialisasi untuk menggalakkan kembali penanaman dan lubang biopori. "Kalau semua RT (rukun tetangga) di Kota Bogor mempunyai lubang biopori, tidak akan banjir, dan air tanah akan terjaga," katanya.
Fungsi lubang biopori, menurut Aulia, tidak hanya untuk menangkap air hujan, tapi juga mengurangi jumlah sampah, khususnya organik. Jika satu RT memiliki lubang biopori, pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga dapat berkurang 25 persen.
Menurut Aulia, 75 persen sampah yang dihasilkan rumah tangga adalah sampah organik, sisanya sampah anorganik. Sampah organik, bila dikelola dengan baik, dapat menjadi pupuk tanaman yang akan menyuburkan tumbuhan. "Selama ini sampah yang dibuang ke TPA Galuga bukan sampah rumah tangga, ada springbed, lemari, bahkan panci masakan. Padahal itu bukan karakteristik sampah rumah tangga," katanya.
Aulia menambahkan, perlu terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, terutama tidak membuang sampah sembarangan dan bisa mengolahnya menjadi barang daur ulang. "Lingkungan terjaga, kondisi air bawah tanah juga ikut terjaga," katanya.
Selain mengintensifkan sosialisasi di masyarakat, pemerintah Kota Bogor mewajibkan perusahaan ataupun swasta yang akan berinvestasi memiliki komitmen menjaga lingkungannya. Syarat tersebut ada pada saat pengajuan izin usaha. "Kami akan mengintensifkan pengawasan kepada pihak swasta yang berinvestasi di Kota Bogor, memastikan komitmen mereka untuk pengelolaan lingkungan, benar dipenuhi atau tidak. Jika tidak, akan diberikan peringatan," kata Aulia.
ANTARA