TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan penyelenggara reklame pada large electronic display (LED) yang menempel pada gedung-gedung, masih sepi peminat. Padahal, pemerintah DKI sedang mengupayakan agar biro iklan mau beralih dari papan reklame.
"Masih sedikit karena ada keinginan mereka (pemilik gedung) minta insentif lagi," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Senin, 27 Februari 2017.
Baca : Baliho Roboh, DKI Stop Pemasangan Papan Reklame Selamanya
Pemerintah DKI sudah tidak lagi memberikan izin pemasangan iklan di papan reklame. Pemerintah berniat mengalihkannya dengan LED yang menempel langsung pada gedung karena terjadi sejumlah kejadian papan reklame yang roboh.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, Saefullah menjelaskan ada pembebasan biaya retribusi jika LED hanya digunakan untuk menampilkan nama gedung. Sedangkan, bila memasang iklan, maka akan ada pembagian keuntungan secara bagi hasil, yakni 70 persen untuk pemilik gedung dan 30 persen untuk pemerintah.
Namun, menurut Saefullah, para pemilik gedung masih menginginkan adanya insentif berupa pengurangan pajak sebanyak 30 persen lantaran biaya listrik pemasangan LED cukup mahal. "Tapi sudah di-iya-kan oleh Pak Gubernur, nanti kami berikan insentif lagi dan direvisi pergubnya," ujarnya.
Saefullah menuturkan, rencananya pemerintah akan melakukan penertiban papan reklame yang ada di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar ribuan papan reklame yang menancap di tanah. Adapun yang masih terikat kontrak, akan diberi kesempatan sampai izinnya habis.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar tidak lagi menerbitkan izin penyelenggara reklame di tiang-tiang. Tapi mengarahkan mereka ke LED yang menempel pada gedung. "Supaya lebih simple," kata Saefullah.
FRISKI RIANA