Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Dibentuk, Tim Saber Pungli Tangsel Tangkap Satu PNS  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Petugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Tangerang Selatan menangkap pegawai negeri sipi (PNS) berinisial AS yang kedapatan menerima gratifikasi. AS selama ini bertugas di kantor Kecamatan Ciputat sebagai staf.

"Kita tangkap saat sedang bertransaksi pengurusan akta jual beli di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kantor Kecamatan Ciputat, dengan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta. Harusnya di kecamatan itu tidak ada pembayaran," ujar Wakil kepala polisi resor Tangerang Selatan, Komisaris Bachtiar Alponso, Rabu, 1 Maret 2017.

Menurut Bachtiar penangkapan itu berdasarkan laporan seorang penduduk berinisial ANP. Pelapor mengaku dipersulit oleh AS dalam pengurusan akta jual beli tanah seluar 132 meter persegi. "Korban sebelumnya disuruh melengkapi berkas. Setelah sudah lengkap berkas itu tidak juga didapat diproses, dan meminta uang Rp 1,3 juta dengan alasan kepentingan administrasi," katanya.

Korban, kata Bachtiar, sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Petugas di sana kemudian menghubungi Polres Tangerang Selatan untuk menindak lanjuti laporan tersebut. "Tersangka ditangkap hanya beberapa jam setelah tim saber pungli Tangerang Selatan diresmikan," kata Bachtiar.

Baca: Airin Bentuk Tim Satgas Saber Pungli di Tangerang Selatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala satuan reserse kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander mengatakan, pelaku terjerat pasal gratifikasi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.  "Pelaku ini terkena perkara PNS atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," katanya.

Pegawai tersebut kata Alexander, telah menyalahgunakan kekuasaannya dan memaksa untuk memberikan sesuatu atau membayar, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya atau pemerasan.

"Dengan demikian pelaku terjerat tindak gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Pelaku dan barang bukti uang Rp 1,3 juta pecahan Rp100.000, satu bendel AJB dan handphone sudah kami amankan," ujarnya.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

19 Desember 2023

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023

Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).


BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

1 Desember 2023

Ilustrasi awan mendung/cuaca buruk. TEMPO/Aditia Noviansyah
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Buruk di Kota Tangerang Selatan

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca buruk di Kota Tangerang Selatan, Banten yang ditandai hujan lebat disertai angin kencang.


Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

25 November 2023

Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh

Lewat Harmony Fest, Benyamin Harap Kualitas Keagamaan Meningkat dan Ekonomi Masyarakat Tumbuh


Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

24 November 2023

Ben-Pilar di Tahun 2023 Banyak Raih Prestasi

kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun ini patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, sejumlah penghargaan diraih daerah yang baru menginjak usia 15 tahun.


Wali Kota Tangsel: Tsouth Kustom Kulture Miniatur Indonesia

16 Oktober 2023

Wali Kota Tangsel: Tsouth Kustom Kulture Miniatur Indonesia

Seluruh elemen masyarakat berkumpul tanpa memandang agama dan suku dari mana ia berasal di Tsouth Kustom Kulture


Rakornas bersama Kemendagri, Benyamin Jabarkan Capaian Tangsel

22 September 2023

Rakornas bersama Kemendagri, Benyamin Jabarkan Capaian Tangsel

Tangerang Selatan meraih sejumlah penghargaan berkat keberhasil berbagai program yang dijalankan.


Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Peduli Pelayanan Publik

12 September 2023

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Peduli Pelayanan Publik

Penghargaan kembali diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.


Siap Difungsikan Antar Jemput Sekolah, Pilar Pastikan Kesiapan Bus Trans Anggrek

6 September 2023

Siap Difungsikan Antar Jemput Sekolah, Pilar Pastikan Kesiapan Bus Trans Anggrek

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan terus melakukan persiapan difungsikannya Bus Trans Anggrek untuk antar jemput sekolah.


Upaya Kurangi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Tambah Bus Sekolah Gratis dan Trayek Baru

4 September 2023

Sejumlah Bus Trans Anggrek yang rencananya akan dioperasikan pada Januari 2015 medatang, Tangerang, Banten, 19 Desember 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Upaya Kurangi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Tambah Bus Sekolah Gratis dan Trayek Baru

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menambah armada bus sekolah dan trayek baru sebagai upaya mengurangi polusi udara.


Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

27 Juli 2023

Ketua PMI Tangsel Tinjau Rumah Hasil Donasi Warga di Kota Serang

PMI Tangsel menerima donasi warga sebesar Rp 203 juta.