TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengintegrasikan pelayanan perizinan dalam satu atap. Pelayanan praktis yang memangkas alur birokrasi tersebut dengan cara membuka seluruh loket layanan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan di dalam BPMPTSP ada 18 loket, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Tingkatkan Layanan Perizinan, Ini Terobosan Kota Tangerang
“Dengan pelayanan yang terintegrasi Pemerintah Kota Tangerang ingin mempermudah berbagai pelayanan administrasi atau perizinan bagi masyarakat,” kata Arief, Kamis, 2 Maret 2017. Menurut Arief, melalui pelayanan yang dipusatkan di BPMPTSP, masyarakat tak perlu repot-repot mengurus perizinan dari satu tempat ke tempat lain.
“Di sini, semua jenis administrasi dapat dilayani dengan sistem online,” ujar Arief. Pemerintah, kata Arief, akan membangun office channeling dengan kecamatan dan kelurahan. Setiap informasi atau data didistribusikan ke perangkat kerja di setiap wilayah.
“Supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus berbagai kebutuhan administrasinya,” ucap Arief. Arief mencontohkan, perbaikan data BPJS yang semula perbaikan datanya harus di kantor BPJS, sekarang dapat dilakukan di kantor kecamatan. “Jadi, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh dan mengantre,” kata Arief.
Kepala BPMPTSP Karsidi mengatakan pemerintah mulai meminimalisasi berkas menjadi arsip digital. “Masyarakat dapat mengerjakan perizinan dari rumah,” ucap Karsidi. Selain itu, dia menambahkan, pihaknya memberikan pelayanan pada Sabtu dan Ahad.
“Tapi baru setengah hari. Ke depan, kalau sudah berjalan baik dan pemohon banyak, kami akan perpanjang waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Karsidi. Layanan lain yang memudahkan masyarakat, ujar Karsidi, yakni sejak 28 Februari 2017, pihaknya mengirimkan surat izin para pemohon surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Mobil Perizinan Keliling
“Dari pembuatan sampai penyerahan tidak perlu datang ke BPMPTSP, cukup duduk manis di rumah. Pemohon tinggal daftar via online dari kantor atau rumah dan menunggu jadi SIUP dan TDP di rumah atau kantor,” kata Karsidi.
AYU CIPTA