TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengapresiasi capaian perolehan pajak bumi serta bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2016 sebesar Rp 7,02 triliun. Capaian tersebut merupakan 98,89 persen dari target Rp 7,1 triliun.
"Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak sudah tinggi. Dari Rp 7 triliun, Rp 6,4 triliunnya dari masyarakat. Sedangkan yang Rp 600 miliar diperoleh dari pencairan tunggakan beberapa hal," ucap Edi di Balai Kota, Jumat, 3 Maret 2017.
Adapun jumlah obyek pajak yang melakukan pembayaran sebanyak 594.086 dan 810.253 obyek pajak yang mendapat pembebasan atau mempunyai ketetapan di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan. Menurut Edi, capaian tersebut merupakan buah kerja keras Badan Pajak dalam mengejar target.
Untuk mencapai target, Edi mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, Badan Pajak akan menegakkan penguatan hukum atau law enforcement agar masyarakat lebih disiplin.
"Terbukti pencairan tunggakan bisa sampai Rp 600 miliar," ujar Edi.
Selain itu, Edi menuturkan pihaknya akan mempermudah pelayanan pembayaran PBB bagi wajib pajak, misalnya dengan membuka gerai-gerai pajak di tempat-tempat strategis. Bahkan, tahun ini, rencananya Badan Pajak akan mengerahkan pegawai pajak untuk masuk kerja pada Sabtu, di samping hari kerja.
Tahun ini, Edi yakin target tahun tersebut akan tercapai karena pihaknya akan mengincar penunggak pajak besar. Badan Pajak akan melakukan penagihan dengan surat paksa, sita, ataupun lelang. Selain itu, untuk wajib pajak besar yang sudah tiga tahun menunggak, penagihan pajaknya akan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu yang buat kami optimistis".
LARISSA HUDA