Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Gandeng KPK Optimalkan Penerimaan Pajak Rp 35 Trililun

image-gnews
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak. TEMPO/Nickmatulhuda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengoptimalkan realisasi pendapatan pajak daerah.

Tahun ini, target dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 7,7 triliun, lebih besar dibanding tahun lalu, yang sebesar Rp 7,1 triliun.

“Kami ingin tingkatkan penegakan hukumnya,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, Jumat, 3 Maret 2017.

Edi menjelaskan, total target penerimaan pajak juga meningkat dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 35,2 triliun pada tahun ini.

Baca juga: Pemerintah DKI Tambah Target Penerimaan PBB Rp 7,7 Triliun

Khusus untuk PBB-P2, Edi menambahkan, target itu masih ditambah dengan tunggakan piutang sejak Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah daerah pada 2013. Nilai piutangnya mencapai Rp 2,8 triliun.

Selain pembagian SPPT, Edi mengatakan, KPK akan mendampingi Badan Pajak dalam menyusun sistem yang terintegrasi dengan pelayanan perizinan. Sistem itu berisi data wajib pajak, kepemilikan aset, dan daftar kewajiban pajaknya. Nantinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai instansi yang mengurus perizinan, tak akan menerbitkan izin jika pemohon masih memiliki tunggakan pajak.

Edi mengatakan penyitaan obyek pajak juga akan melibatkan KPK. Badan Pajak memprioritaskan penagihan pajak kepada wajib pajak dengan nilai utang lebih dari Rp 1 miliar dan masa tunggakan lebih dari setahun. Contohnya, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang menampung pajak yang dititipkan pelanggan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme untuk penyitaan ini dimulai dengan mengirim surat peringatan ke wajib pajak sebanyak tiga kali. Setelahnya, obyek pajak akan disita jika wajib pajak masih mangkir setelah peringatan ketiga. Menurut Edi, dasar penyitaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Selama ini tunggakan pajak hanya diumumkan dengan memasang papan pemberitahuan tanpa ada penyitaan.”

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dan KPK bertujuan meningkatkan transparansi potensi penerimaan pajak daerah. Sistem yang terintegrasi dengan layanan perizinan juga disebutnya untuk mencegah tindakan korupsi. “Kami akan membantu Jakarta soal pencegahan itu,” kata dia.

Simak juga: Ingin Gratiskan PBB, Ahok: Sudah Tua Masak Dipalak Lagi

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga mewanti-wanti petugas pajak agar tak berlaku curang. Ia memperingatkan, pendataan yang bisa diakses secara online mencegah terjadinya transaksi antara pegawai dan wajib pajak. “Jangan sampai ada pungutan liar.”

Selain penegasan soal pembebasan tunggakan pajak, Basuki mengungkap kebijakannya menghapus PBB-P2 untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 1 miliar. Ini satu paket dengan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah atau lahan pembelian pertama. “Rumah kedua dan seterusnya tetap kena BPHTB meski nilainya di bawah Rp 2 miliar,” tuturnya.

LINDA HAIRANI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

22 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

55 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)