TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengoptimalkan realisasi pendapatan pajak daerah.
Tahun ini, target dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 7,7 triliun, lebih besar dibanding tahun lalu, yang sebesar Rp 7,1 triliun.
“Kami ingin tingkatkan penegakan hukumnya,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri, Jumat, 3 Maret 2017.
Edi menjelaskan, total target penerimaan pajak juga meningkat dari Rp 33,1 triliun menjadi Rp 35,2 triliun pada tahun ini.
Baca juga: Pemerintah DKI Tambah Target Penerimaan PBB Rp 7,7 Triliun
Khusus untuk PBB-P2, Edi menambahkan, target itu masih ditambah dengan tunggakan piutang sejak Direktorat Jenderal Pajak mengalihkan pengelolaan PBB-P2 ke pemerintah daerah pada 2013. Nilai piutangnya mencapai Rp 2,8 triliun.
Selain pembagian SPPT, Edi mengatakan, KPK akan mendampingi Badan Pajak dalam menyusun sistem yang terintegrasi dengan pelayanan perizinan. Sistem itu berisi data wajib pajak, kepemilikan aset, dan daftar kewajiban pajaknya. Nantinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai instansi yang mengurus perizinan, tak akan menerbitkan izin jika pemohon masih memiliki tunggakan pajak.
Edi mengatakan penyitaan obyek pajak juga akan melibatkan KPK. Badan Pajak memprioritaskan penagihan pajak kepada wajib pajak dengan nilai utang lebih dari Rp 1 miliar dan masa tunggakan lebih dari setahun. Contohnya, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang menampung pajak yang dititipkan pelanggan.
Mekanisme untuk penyitaan ini dimulai dengan mengirim surat peringatan ke wajib pajak sebanyak tiga kali. Setelahnya, obyek pajak akan disita jika wajib pajak masih mangkir setelah peringatan ketiga. Menurut Edi, dasar penyitaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. “Selama ini tunggakan pajak hanya diumumkan dengan memasang papan pemberitahuan tanpa ada penyitaan.”
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dan KPK bertujuan meningkatkan transparansi potensi penerimaan pajak daerah. Sistem yang terintegrasi dengan layanan perizinan juga disebutnya untuk mencegah tindakan korupsi. “Kami akan membantu Jakarta soal pencegahan itu,” kata dia.
Simak juga: Ingin Gratiskan PBB, Ahok: Sudah Tua Masak Dipalak Lagi
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga mewanti-wanti petugas pajak agar tak berlaku curang. Ia memperingatkan, pendataan yang bisa diakses secara online mencegah terjadinya transaksi antara pegawai dan wajib pajak. “Jangan sampai ada pungutan liar.”
Selain penegasan soal pembebasan tunggakan pajak, Basuki mengungkap kebijakannya menghapus PBB-P2 untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 1 miliar. Ini satu paket dengan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk rumah atau lahan pembelian pertama. “Rumah kedua dan seterusnya tetap kena BPHTB meski nilainya di bawah Rp 2 miliar,” tuturnya.
LINDA HAIRANI