Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 12 Tahun, Rita Pembuat Vaksin Palsu Histeris  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa vaksin palsu, Rita Agustina menangis histeris setelah mengetahui dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi dalam sidang lanjutan dalam agenda pembancaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin petang, 6 Maret 2017.

Berdasarkan pengamatan Tempo, begitu jaksa penuntut umum, Andi Adikawira menyatakan menuntut Rita bersama dengan suaminya Hidayat Taufiqurrahman dengan tuntutan selama 12 tahun penjara, Rita yang mengenakan kemeja putih berkerudung hitam menangis sesenggukan.

Usai mendengarkan tuntutan, tangisan Rita semakin kencang. Suaminya yang sama-sama duduk di pesakitan berusaha menenangkannya, lalu menyalami majelis hakim yang diketuai oleh Merver Pandiangan. Ketika bersalaman, terdengar suara Rita meminta ampun.

Rita semakin histeris begitu keluar dari ruang sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, Rita nyaris pingsan ketika menuruni tangga. Rita terus menangis sambil duduk di tangga di pelukan suaminya. Sejumlah jaksa terus meminta agar Rita istighfar.

Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

"Astaghfirullahaladzim, begitu besar cobaan saya," ucap Rita sesenggukan usai sidang, Senin, 6 Maret 2017. Rita juga berkali-kali memohon ampun, sebab anak-anaknya masih kecil. Rita khawatir anaknya besar tanpa kedua orang tuanya jika dipenjara nanti sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sambil ditenangkan, Rita kemudian dituntun suami beserta jaksa dibawa ke ruang transit tahanan di lantai dasar Pengadilan Negeri Bekasi. Kedua pasangan suami-istri yang tak didampingi oleh penasehat hukum tersebut diminta oleh ketua majelis hakim menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut untuk sidang pekan depan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, terdakwa Rita dan Hidayat dituntut 12 tahun karena dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan hukuman penjara," katanya.

Ia mengatakan, tuntutan sesuai dengan pertimbangan jaksa yang telah menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Diantaranya saksi dari kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.

Dalam dakwaan sebelumnya, pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Keduanya ditangkap oleh aparat Bareskrim Mabes Polri pada bulan Juni 2016 di rumahnya, penyidik lalu menyita barang bukti berupa vaksin yang dipalsukan.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.