TEMPO.CO, Bekasi - Terdakwa vaksin palsu, Rita Agustina menangis histeris setelah mengetahui dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi dalam sidang lanjutan dalam agenda pembancaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin petang, 6 Maret 2017.
Berdasarkan pengamatan Tempo, begitu jaksa penuntut umum, Andi Adikawira menyatakan menuntut Rita bersama dengan suaminya Hidayat Taufiqurrahman dengan tuntutan selama 12 tahun penjara, Rita yang mengenakan kemeja putih berkerudung hitam menangis sesenggukan.
Usai mendengarkan tuntutan, tangisan Rita semakin kencang. Suaminya yang sama-sama duduk di pesakitan berusaha menenangkannya, lalu menyalami majelis hakim yang diketuai oleh Merver Pandiangan. Ketika bersalaman, terdengar suara Rita meminta ampun.
Rita semakin histeris begitu keluar dari ruang sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, Rita nyaris pingsan ketika menuruni tangga. Rita terus menangis sambil duduk di tangga di pelukan suaminya. Sejumlah jaksa terus meminta agar Rita istighfar.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah
"Astaghfirullahaladzim, begitu besar cobaan saya," ucap Rita sesenggukan usai sidang, Senin, 6 Maret 2017. Rita juga berkali-kali memohon ampun, sebab anak-anaknya masih kecil. Rita khawatir anaknya besar tanpa kedua orang tuanya jika dipenjara nanti sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sambil ditenangkan, Rita kemudian dituntun suami beserta jaksa dibawa ke ruang transit tahanan di lantai dasar Pengadilan Negeri Bekasi. Kedua pasangan suami-istri yang tak didampingi oleh penasehat hukum tersebut diminta oleh ketua majelis hakim menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan tersebut untuk sidang pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, terdakwa Rita dan Hidayat dituntut 12 tahun karena dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Sebagaimana dakwaan primer melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan hukuman penjara," katanya.
Ia mengatakan, tuntutan sesuai dengan pertimbangan jaksa yang telah menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Diantaranya saksi dari kepolisian, Badan POM, Kemenkes, Ahli Pidana, PT. Biomarma, PT. Aventis, GSK, perusahaan swasta, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Dalam dakwaan sebelumnya, pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Keduanya ditangkap oleh aparat Bareskrim Mabes Polri pada bulan Juni 2016 di rumahnya, penyidik lalu menyita barang bukti berupa vaksin yang dipalsukan.
ADI WARSONO