TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, mempertimbangkan rencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi mereka. Kuasa hukum warga Kampung Pulo, Vera Soemarwi, mengatakan keputusan akan diambil setelah tim menerima salinan putusan MA.
Tim juga berencana melaporkan putusan tersebut ke Komisi Yudisial setelah menerima salinannya.
Dalam putusan itu, majelis hakim MA, yang diketuai Yulius, menyatakan alasan-alasan para pemohon kasasi tidak dapat diterima. Menurut majelis hakim, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar.
Putusan MA diambil dalam rapat permusyawaratan pada 13 Desember tahun lalu. Menurut Yulius, hakim tidak lagi menimbang pengujian terhadap obyek sengketa, “Sebab, pembongkaran di kawasan itu telah dilaksanakan,” kata dia. Selain itu, titik berat tuntutan adalah soal ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah, yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain atau lembaga peradilan yang berwenang.
Baca: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Penggusuran Warga Kampung Pulo
Ketua RT 02 RW 09, Warji, merasa kecewa dengan putusan tersebut. Ia mengatakan warga Kampung Pulo akan mengajukan gugatan baru untuk menuntut ganti rugi lahan. Gugatan diajukan setelah proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur selesai. “Kami belum menyerah,” kata dia, Selasa, 7 Maret 2017.
Warji mengatakan warga memiliki bukti kepemilikan lahan berupa verponding Belanda dan verponding Indonesia. Verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau bangunan yang diterbitkan pemerintah Belanda. Saat ini, surat serupa disebut sebagai surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan.
Ketika sosialisasi penggusuran digelar mulai akhir 2014, Warji menuturkan perwakilan Kecamatan Jatinegara menyebutkan dasar penghitungan penggantian lahan adalah Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pemberian Santunan kepada Penggarap Tanah Negara. Nilainya 25 persen dari hasil perkalian luas lahan dengan nilai jual obyek pajak tahun berjalan. Namun pemerintah DKI Jakarta mencabut aturan itu dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2016. “Kami dibohongi lewat revisi peraturan gubernur,” ucapnya.
Adanya janji pembayaran ganti rugi lahan dibenarkan Chris Mahendra, warga RT 07 RW 09. Chris mengatakan warga Kampung Pulo telah membayar pajak bumi dan bangunan setidaknya sejak lima tahun sebelum penggusuran pada Agustus 2015. “Kami sampai menggadaikan barang karena yakin ada ganti rugi,” kata dia. Kini, ia tinggal di Rumah Susun Jatinegara Barat.
Ketua RW 09 Rumah Susun Jatinegara Barat Bahrudin mengatakan surat dari Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur yang diteken pada 10 Juli 2015 juga menyatakan warga Kampung Pulo berhak atas penggantian tanah dan bangunan berdasarkan penilaian juru taksir independen. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
LINDA HAIRANI | FRISKI RIANA