TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap M. Ramli, pria 67 tahun yang berprofesi sebagai dukun, Selasa, 7 Maret 2017. Ramli ditangkap atas laporan seorang perempuan yang hamil setelah berobat ke lelaki itu.
"Modusnya, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit dan mendatangkan jodoh agar bisa menyetubuhi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 8 Maret 2017.
Dari hasil pemeriksaan, korban berusia 29 tahun datang menemui Ramli pada Oktober 2016. Korban ingin Ramli mengobati penyakit yang dideritanya. Dibantu sang istri, Ramli mulai melakukan ritual dan menyetubuhi korban. "Sekarang korban tengah hamil 5 bulan," ucap Argo.
Korban merasa malu atas kehamilannya itu. Dia akhirnya melaporkan Ramli ke Polres Jakarta Selatan pada 5 Maret 2017. Dua hari seusai laporan itu, polisi menangkap Ramli dan istrinya di rumah mereka, Jalan Adara, Pondok Labu, Jakarta Selatan. "Kami menangkap pelaku yang justru sudah diamankan warga lebih dulu," ujar Argo.
Argo menuturkan polisi menduga masih ada korban lain selain perempuan itu. "Masih dikembangkan, diduga ada korban lain," katanya.
EGI ADYATAMA