TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menemukan dugaan unsur tindak pidana dalam kasus ambruknya atap Sekolah Menengah Atas Negeri 1 di Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Dalam kejadian pada 28 Februari 2017, sebanyak 27 pelajar mengalami luka-luka.
"Kami masih menunggu hasil laboratorium untuk menyimpulkan penyebab ambruknya atap tersebut," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Kamis, 9 Maret 2017.
Ia mengatakan penyidik melibatkan auditor independen, yakni ahli bangunan dan konstruksi serta pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian RI. Hasilnya, kata dia, paling lambat dua pekan lagi. "Kami tidak bisa menyimpulkan penyebab ambruknya atap," ujarnya.
Baca: Atap SMA 1 Muara Gembong Ambruk, Polisi: Ada Unsur Pidana
Asep mengatakan pihaknya telah meminta keterangan tujuh saksi dalam kasus ambruknya atap SMA Negeri 1 Muara Gembong. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian materiil dan korban luka-luka. "Belum ada penetapan tersangka," tuturnya.
Ia mengatakan tujuh saksi yang diperiksa antara lain kepala sekolah berinisial AM; ketua panitia program pembangunan, HAK; bendahara sekolah, MS; anggota komite sekolah, DD; wakil ketua komite sekolah, MM; pemborong konstruksi baja ringan, NP; dan BS, pekerja konstruksi baja ringan. "Kami masih mendalami," ucapnya.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Andensyah mendesak kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan ihwal kasus ambruknya atap itu. "Harus ada pihak yang bertanggung jawab atas ambruknya atap sekolah tersebut," katanya.
ADI WARSONO