TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan investasi bodong Pandawa Mandiri Group yang memiliki korban hingga ribuan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini, posko aduan korban Pandawa sudah mencatat 5.469 orang yang mengadu sebagai korban.
"Ada ribuan orang yang sudah mengadu dengan 31 laporan dan kerugian Rp 1,5 triliun," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.
Barang bukti yang telah disita polisi terkait dengan kasus ini juga bertambah. Tercatat, ada 28 mobil, 20 sepeda motor, 12 sertifikat hak milik (SHM), 6 rumah/bangunan, 10 bidang tanah, logam mulia, sejumlah mata uang asingm dan buku tabungan.
Baca: Bos Pandawa Group Ditangkap, Ini Aset yang Disita Polisi
Ditanyai mengenai jumlah dana dalam rekening yang disita, Argo mengaku pihaknya masih menelusuri kepastiannya. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dengan hal ini.
"Rekening sedang ditelusuri PPATK. Besarannya berapa, kami belum tahu isinya berapa, masih menunggu hasil PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menyebutkan tersangka kasus Pandawa Group bertambah menjadi 22 orang. Ke-22 tersangka terdiri atas pendiri Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto, dua istri Salman, ayah mertua Salman, dan sejumlah leader dari berbagai tingkat.
Baca: Kasus Bos Pandawa Group, Begini Lika-liku Bekas Tukang Bubur
"Tersangka ini terdiri atas (level) diamond, kemudian dari leader. Di situ, lalu ada istri dan ketua koperasi jadi tersangkanya. Ada 22 orang yang kami tahan," tuturnya.
Sejak terungkap pada Desember 2016, kasus penipuan Pandawa diambil alih Polda Metro Jaya. Sang pendiri, Salman Nuryanto, sempat kabur sebelum akhirnya dibekuk polisi. Bisnis ini menawarkan penyimpanan uang dengan bunga besar. Sejumlah pihak yang disebut leader dan diamond merupakan nasabah yang telah lama ikut bisnis ini.
INGE KLARA SAFITRI