TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi terjaring operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Anggota berinisial NN itu diduga memeras seorang warga yang ditangkap atas tuduhan kasus tindak pidana narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, NN diduga memeras seorang warga berinisial MM yang ditangkap atas kasus tuduhan narkoba di sebuah kafe di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 4 Maret 2017.
Seusai penangkapan itu, keluarga MM, berinisial NR, mendatangi NN. Dari situ, NN meminta uang sekitar Rp 40 juta agar MM bisa bebas. Rupanya, uang sebanyak itu cukup memberatkan sehingga terjadi negosiasi dan disepakati sebesar Rp 10 juta. Keduanya pun melakukan transaksi di kawasan Tambun.
Pada saat yang bersamaan, anggota Propam Polda Metro Jaya mengendusnya. NN pun kemudian diciduk, lalu dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra, ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan, membenarkan penangkapan tersebut.
”Informasi tersebut masih dalam penyelidikan kami,” kata Asep. Sebetulnya, menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah adanya pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan anggotanya, salah satunya dengan cara mengingatkan perihal kode etik, disiplin Polri, dan pidana.
ADI WARSONO