Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Doktor Ahli Hukum Ini Jadi Saksi Gugatan Alfamart  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Alfamart
Alfamart
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - PT Sumber Alfaria Tbk, perusahaan yang menaungi minimarket Alfamart, menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat dan donatur sekaligus konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 13 Maret 2017. “Dua saksi fakta dari yayasan penyalur dana donasi dan satu saksi ahli,” kata kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum sidang.

Untuk saksi ahli, kata Adria, Doktor Supardji ahli hukum perusahaan dan perjanjian dari Universitas Al-Azhar akan memberikan keterangan dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini.

Adria mengatakan dua saksi fakta dari pihak Yayasan akan menyampaikan teknis dan proses penyaluran dana donasi konsumen Alfamart yang diambil melalui pemotongan uang belanja di setiap kasir Alfamart tersebut.

Adria berharap penjelasan para saksi fakta dan ahli ini bisa menjadi bahan pembelajaran semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini.

Baca: Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Persidangan molor 40 menit dari jadwal yang ditentukan pukul 11.00. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim I Gede Swarsana. Sidang dihadiri oleh pihak tergugat I KIP dan tergugat II, Mustolih Siradj.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan retail ini menggugat Komisi Informasi Pusat dan Mustolih karena tidak puas atas putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik dan harus membuka data informasi ke publik.

Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.

Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu, dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Munculnya saksi Alfamart dalam persidangan yang akan digelar pukul 11 siang ini merupakan hasil persidangan yang alot pada Rabu pekan lalu, 8 Maret 2017.

JONIANSYAH HARDJONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

49 hari lalu

Tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan soal sidang gugatan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi

Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.


Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

49 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.


Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

57 hari lalu

Almas Tsaqibbiru (kanan) dan kuasa hukumnya Utomo Kurniawan, usai sidang mediasi gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran

Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.


Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

58 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang (19) yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.(ANTARA/Siti Nurhaliza)
Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok

Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.


Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

21 Februari 2024

Rocky Gerung. Twitter/@rockygerung
Ketika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti

Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.


Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

4 Februari 2024

Denny Indrayana. ANTARA
Digugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran

Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

4 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya

Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.


Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

3 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.


Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

27 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Digugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati

Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.


Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

15 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah

Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.