TEMPO.CO, Tangerang - PT Sumber Alfaria Tbk, perusahaan yang menaungi minimarket Alfamart, menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Alfamart terhadap Komisi Informasi Pusat dan donatur sekaligus konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 13 Maret 2017. “Dua saksi fakta dari yayasan penyalur dana donasi dan satu saksi ahli,” kata kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang sebelum sidang.
Untuk saksi ahli, kata Adria, Doktor Supardji ahli hukum perusahaan dan perjanjian dari Universitas Al-Azhar akan memberikan keterangan dalam persidangan dengan agenda pembuktian ini.
Adria mengatakan dua saksi fakta dari pihak Yayasan akan menyampaikan teknis dan proses penyaluran dana donasi konsumen Alfamart yang diambil melalui pemotongan uang belanja di setiap kasir Alfamart tersebut.
Adria berharap penjelasan para saksi fakta dan ahli ini bisa menjadi bahan pembelajaran semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini.
Baca: Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Persidangan molor 40 menit dari jadwal yang ditentukan pukul 11.00. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim I Gede Swarsana. Sidang dihadiri oleh pihak tergugat I KIP dan tergugat II, Mustolih Siradj.
Perusahaan retail ini menggugat Komisi Informasi Pusat dan Mustolih karena tidak puas atas putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik dan harus membuka data informasi ke publik.
Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart tersebut. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.
Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu, dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Munculnya saksi Alfamart dalam persidangan yang akan digelar pukul 11 siang ini merupakan hasil persidangan yang alot pada Rabu pekan lalu, 8 Maret 2017.
JONIANSYAH HARDJONO