TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap para pelaku tawuran yang menewaskan dua pelajar dan melukai lainnya, pada Sabtu, 11 Maret 2017.
"Motif tawuran lantaran plang SMK Daya Utama ditutup pilok oleh pelajar dari SMPN 36," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Senin, 13 Maret 2017.
Baca juga: Tawuran Juga Terjadi di Jatiasih, Dua Pelajar Tewas
Pelajar dari SMK Daya Utama tidak senang dan menghadang pelajar SMP 36 di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu. Kedua kelompok pelajar tersebut terlibat tawuran, dimana Oliver Vito tewas akibat luka bacok celurit di dada.
Dalam kasus itu, polisi meringkus tiga tersangka, antara lain RA, 16 tahun, RM (16), dan YP.
Sementara itu, tawuran di Jalan Ratna, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, dilatarbelakangi saling ejek antara pelajar SMK Malaka Jaya dengan SMK Bina Insan Kamil. Kedua kelompok pelajar semakin panas, karena ada provokasi dari bekas pelajar di sekolah tersebut.
"Ada senior yang memprovokasi, kemudian mengajak adik-adiknya melakukan tawuran," kata dia. Walhasil, kedua kelompok pelajar tersebut tawuran di Jalan Ratna yang menyebabkan pelajar dari SMK Malaka Jaya, Edi Gilang Febriyanto tewas.
Merasa ada korban jatuh, kelompok dari SMK dimana korban tewas melakukan pengejaran. Sampai di Jalan Kodau, Jatikramat, seorang pelajar SMK Bina Insan Kamil, Abigail diserang oleh orang tak dikenal. "Korban masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur," kata dia.
Simak juga: Empat Pelaku Tawuran Maut di Jalan Layang Pasar Rebo Ditangkap
Hero mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap Indra Lesmana, pelaku eksekutor yang membacok Edi Gilang hingga tewas.
Indra yang merupakan bekas pelajar di SMK tersebut ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor. "Kami masih memburu pelaku lain. Identitasnya sudah kami kantongi," ujar dia.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. RA dan Indra Lesmana dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian RM dijerat Undang-Undang Darurat, dan YP dijerat dengan pasal 358 KUHP.
ADI WARSONO