TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar meminta kepada masyarakat agar tidak memperbanyak spanduk pelarangan solat jenazah bagi pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, aksi pemasangan spanduk bisa masuk kategori menebar kebencian atau hasutan. "Karena berpotensi timbulkan perpecahan," kata Boy di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Boy menuturkan Polri siap membantu Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk melakukan penertiban. Di sisi lain, Polri juga meminta tokoh agama agar bisa menetralkan suasana untuk meredakan perpecahan.
Baca: Polisi Telisik Kasus Penolakan Salat Jenazah Pendukung Ahok
Belum lama ini sejumlah musala memasang spanduk berisi penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama.
Boy mengajak masyarakat agar mengutamakan persoalan kemanusiaan dan toleransi. Ia mengatakan jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ahok memecah belah persatuan. "Semangat gotong royong harus dipelihara di tengah kemajemukan," kata dia.
Baca: Soal Tolak Salat Jenazah, Imam Masjid Istiqlal: Bisa Dosa Massal
Hingga saat ini Polri belum menerima laporan dari masyarakat ihwal spanduk larangan menyalati jenazah pembela penista agama. Boy menilai, dalam kasus ini aparat tidak perlu menunggu laporan untuk melakukan penindakan. Namun ke depan polisi memilih melakukan pencegahan. "Ajak masyarakat untuk berpikir cerdas. Kami kedepankan dialog," ucapnya.
ADITYA BUDIMAN