TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk, pengelola minimarket Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat serta donatur dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, Kamis, 16 Maret 2017.
Jika persidangan sebelumnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat, kali ini dua saksi ahli dari pihak tergugat I KIP dan tergugat II Mustolih.
"Saya menghadirkan satu saksi ahli dan KIP juga satu saksi ahli," ujar Mustolih kepada Tempo, Kamis pagi.
Baca juga: Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Mustolih mengatakan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan keempat dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat adalah pakar hukum dan informasi.
"Beliau juga mantan komisioner KIP," kata Mustolih, yang masih merahasiakan identitas saksi ahli yang akan dia hadirkan.
Sidang gugatan terkait dengan masalah dana donasi konsumen Alfamart ini telah memasuki sidang kelima. Dalam sidang sebelumnya pihak Alfamart menghadirkan saksi ahli doktor Supardji, ahli hukum perusahaan dan perjanjian dari Universitas Al Azhar Jakarta, dan saksi fakta Ketua Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) Maya Irawati, selaku pihak yang menerima dana donasi konsumen Alfamart.
Perusahaan retail ini menggugat Komisi Informasi Pusat dan Mustolih karena tidak puas dengan putusan KIP yang menyatakan Alfamart sebagai badan publik dan harus membuka data informasi ke publik.
Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data tentang dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart.
Simak juga: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.
Alfamart tidak terima dengan putusan KIP dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO