TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, 15 Maret 2016.
"Betul, kemarin (dibebaskan)," ucap istri Sri Bintang, Ernalia Bintang, saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca juga: Dugaan Makar, Berkas Sri Bintang Segera ke Kejaksaan
Senada dengan Erna, pengacara Sri Bintang, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan kabar tersebut. "Betul, kemarin (SBP) sudah dijemput dan diantarkan oleh Bapak Assegaf," ujarnya saat dihubungi, Kamis.
Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum bisa membeberkan alasan dibebaskannya Sri Bintang. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Saya belum bisa jelaskan. Saya tanyakan dulu ke penyidik," tuturnya.
Simak juga: Enggan Bicara Makar, Sri Bintang Lebih Memilih Dipenjara
Sri Bintang ditangkap dan ditahan dengan tuduhan makar oleh Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016. Dia ditangkap bersama tujuh tokoh lain.
Namun hanya dia yang ditahan. Setelah penangguhan penahanannya sempat ditolak penyidik, akhirnya Sri Bintang dibebaskan.
INGE KLARA SAFITRI