TEMPO.CO, Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tiga pekerja asing asal Cina ditangkap untuk diperiksa karena diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang, 15 Maret 2017.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.
"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017. Karena itu, petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, didapati tiga pekerja asal Cina diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Harry mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi. "Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry.
Harry mengatakan sejauh ini baru satu orang yang diperiksa. Sedangkan dua lainnya dijadwalkan hari ini dilakukan pemeriksaan, termasuk pihak sponsor yang bertanggung jawab atas kehadiran warga Cina tersebut di Indonesia. "Untuk sanksi, kami mengarahkan ke deportasi," katanya.
Meski demikian, sanksi belum dapat disimpulkan hari ini. Menurut dia, butuh pemeriksaan lebih lanjut sampai dapat disimpulkan sanksi bagi tiga pekerja asal Cina tersebut. "Paling lambat pekan depan pemeriksaan selesai," ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengatakan inspeksi mendadak itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warga asing di pembangunan apartemen di kawasan Lippo Cikarang tersebut. "Dari laporan tersebut, kami bersama Imigrasi dan instansi lainya langsung melakukan penyisiran," tuturnya.
Hasilnya, kata dia, pekerja asing tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat serta buruh turut melakukan pengawasan secara ketat terhadap buruh asing di Kabupaten Bekasi.
ADI WARSONO