TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep mengatakan berkas perkara dua dari empat tersangka kasus pedofilia online melalui grup Facebook, Official Loli Candy's 18+, telah rampung dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Pemberkasan dua tersangka di bawah umur sudah tahap 1 (dilimpahkan) ke JPU,” kata Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2017. Kedua tersangka adalah anak di bawah umur, yakni DF, 17 tahun, dan SHDW, perempuan berusia 16 tahun.
Baca: Polisi Bongkar Jaringan Pornografi Online Spesialis Anak
Sedangkan dua tersangka lain yang berkasnya belum diserahkan adalah WW alias SNL alias MBU, 27 tahun, dan DS alias IL INY, 24 tahun. Menurut Yusep, pemberkasan tersangka DF dan SHDW lebih cepat. Sebab, dalam peraturan, untuk penyidikan anak di bawah umur, polisi memiliki batas waktu yang lebih singkat, yakni 15 hari.
Yusep mengatakan SHDW direkrut oleh tersangka WW, selaku pembuat akun, sebagai administrator akun tersebut. Ia hanya aktif mengunggah konten sesuai aturan yang dibuat grup.
Sedangkan DF pernah mencabuli enam anak, dua di antaranya keponakannya dan empat lainnya adalah tetangganya. Yusep tidak bersedia mengungkapkan lokasi persis penahanan tersangka. “Sementara kami tempatkan di tempat khusus dan diuji psikologisnya,” ujar Yusep.
Sub-Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya membongkar kejahatan pornografi online jaringan internasional pada 5 Maret lalu. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan jaringan ini memanfaatkan media sosial Facebook untuk melakukan kejahatannya.
“Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook, Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu,” ujar Iriawan, Selasa kemarin.
Para pelaku, Iriawan menambahkan, mengunggah dan memamerkan konten pornografi dalam bentuk foto-foto anak di bawah umur dalam akun yang dibuat sejak September 2014 itu.
Baca juga: Polisi Cari Korban Lain Kasus Pornografi Online Spesialis Anak
“Di dalam grup ini, para member saling komunikasi, sharing, serta upload foto dan video pornografi dengan obyek anak usia 2-10 tahun. Member-nya terakhir mencapai 7.000-an,” tutur Iriawan.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
INGE KLARA SAFITRI