TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Muara Angke terkait pembangunan reklamasi pulau K di teluk Jakarta. Majelis hakim menyatakan tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Mengabulkan keputusan pengugat seluruhnya," kata Hakim Ketua Arief Pratomo di gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.
Adapun tergugat adalah gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat dua intervensi. Dalam putusan tersebut, Arief menjelaskan, objek gugatan mengandung cacat substansi dan prosedur tentang administrasi pemerintahan. "Maka gugatan pemohon angka dua harus dikabulkan. Tergugat harus mencabut objek sengketa," ujar Arief.
Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Marthin Hadiwinata memberikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia optimis pengadilan akan memberikan keputusan serupa untuk pulau F dan I.
Marthin menjelaskan, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 dibatalkan namun belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Sebab, 14 hari sejak keputusan diketuk, tergugat masih dapat mengajukan banding. "Pengembang tidak bisa beroperasi sampai berkekuatan hukum tetap," ucap Marthin.
Menurut Marthin, ada beberapa gugatan yang diajukan. Pertama, masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari tahap awal hingga akhir. Padahal, menurut Marthin, seharusnya masyarakat dilibatkan dalam tim penyusunan amdal agar dapat mengkritisi poin-poin di dalamnya.
Gugatan lainnya, yakni tidak ada izin lokasi reklamasi, tidak ada rekomendasi teknis dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, tidak ada lokasi sumber material reklamasi, dan tidak ada pengumuman izin lingkungan kepada masyarakat.
"Berarti hal (gugatan) itu terbukti. Pemerintah tidak bisa menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi karena sudah banyak pelanggaran," jelas Marthin.
LANI DIANA | SSN