TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, hari ini, Jumat, 17 Maret 2017, mengirim juru ukur ke Desa Bojong Renged, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tim ini akan mengukur ulang satu bidang lahan milik warga seluas 1.112 meter persegi yang dibebaskan untuk kepentingan pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris Pelaksana Pengadaan BPN Kabupaten Tangerang Sugiyadi mengatakan pengukuran ulang dilakukan memenuhi keinginan ahli waris. Salah satunya Lie Tay Cun, yang ragu atas luas keseluruhan lahannya. Sebelum dibagi, lahan tersebut milik The A Nyo.
Baca: Runway 3 Soekarno-Hatta Dibangun, BPN: Tak Semua Warga menolak
“Sebenarnya, kemarin (Kamis, 16 Maret 2017), sudah siap dibayar. Adapun nilai yang akan diberikan sekitar Rp 1,5 miliar. Namun pembayaran ditunda setelah salah satu dari enam ahli waris yang hadir meminta diukur ulang,” kata Sugiyadi.
Sesuai dengan aturan, kata Sugiyadi, meskipun saat ini kepemilikan tanah dikuasai enam ahli waris, teknik pembayaran diberikan secara gelondongan dalam satu rekening. Menurut Sugiyadi, di Desa Bojong Renged terdapat 56 bidang tanah yang dibebaskan untuk pembangunan runway itu.
“Dari jumlah itu sudah selesai dibayar sebanyak 24 bidang,” ujar Sugiyadi. Sebanyak sembilan orang warga Bojong Renged justru meminta ganti untung bukan berupa uang, melainkan tanah.
“Sudah disampaikan nilai tunggal berdasarkan kajian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tapi mereka menyebut nilainya belum pas, malah minta diganti tanah saja,” kata Sugiyadi.
Baca juga: Cerita Warga Kebingungan Ganti Rugi Bandara Soekarno-Hatta
Karena itu, tim teknis akan mengembalikan kewenangan kepada PT Angkasa Pura II. “Apakah nanti menyetujui atau tidak,” ucap Sugiyadi.
Terkait dengan pembebasan lahan itu, dari tiga desa, yakni Rawa Rengas, Rawa Burung, dan Bojong Renged, baru 24 bidang lahan dari keseluruhan bidang sebanyak 2.330 bidang yang sudah dibayarkan.
AYU CIPTA