TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran Rp 131 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017 untuk pengadaan tanah bagi sejumlah proyek di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Jamalludin mengatakan anggaran sebesar itu untuk pembebasan lahan empat proyek, yakni pelebaran jalan Serang-Cibarusah, Cicau-Serang, Tegal Danas-Lemah Abang, dan pembangunan fly over Lemah Abang. "Kami akan maksimalkan anggaran yang ada," kata Jamal, Ahad, 19 Maret 2017.
Untuk jalan Serang-Cibarusah, kata dia, dianggarkan hingga Rp 41 miliar. Jalan sepanjang 12 kilometer tersebut direncanakan dilebarkan menjadi 26,5 meter dari yang eksis saat ini hanya 7 meter.
Menurut Jamal, nantinya jalan tersebut terdapat fasilitas seperti trotoar selebar 2 meter, saluran 3 meter, dan median jalan 1 meter. Adapun, jalan akan dibagi menjadi dua jalur masing-masing lebarnya 8 meter. "Anggaran yang dibutuhkan untuk pelebaran itu bisa mencapai ratusan miliar, sehingga dilakukan secara bertahap," ujar Jamal.
Sedangkan jalan Cicau-Serang sepanjang 4 kilometer akan dilebarkan menjadi 8 meter dari yang eksis saat ini 4 meter. Pemerintah, kata dia, menganggarkan Rp 25 miliar untuk pengadaan tanah.
Adapun, jalan Tegal Danas-Lemah Abang sepanjang 4 kilometer akan dilebarkan menjadi 8 meter dari yang eksis saat ini 4 meter. Di jalan tersebut, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar. Terakhir, ucap Jamal, pembebasan lahan untuk fly over Lemah Abang dianggarkan Rp 40 miliar.
Ia mengatakan, dari empat lokasi tersebut, baru fly over Lemah Abang yang dimulai tahapannya. Menurut Jamal, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan yang akan terkena dampak pembangunan tersebut. "Setelah sosialisasi, baru pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir pembayaran," ujar dia.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti mengatakan pihaknya mendesak kepada pemerintah segera melakukan tahapan pembebasan. Hal ini untuk menghindari praktek mafia tanah. "Pemerintah juga harus memberikan harga yang wajar," kata dia.
Hal itu, menurut Jejen, untuk menghindari penolakan dari pemilik lahan. Sebab, baik pemerintah maupun masyarakat sama-sama mempunyai kebutuhan. Misalnya, pemerintah butuh lahan untuk pelebaran jalan guna mengurai kemacetan. "Masyarakat butuh dana untuk pindah jika terkena pembebasan lahan," katanya.
ADI WARSONO