TEMPO.CO, Jakarta - Dalam momen peringatan Hari Air Sedunia, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan sengketa pengelolaan air di DKI. Berkas kasasi itu telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor 31K/PDT/2017.
Kuasa hukum KMMSAJ, Matthew Michele, mengatakan, dalam memori kasasi itu, mereka kembali mengikutsertakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai turut tergugat. “Turut tergugat itu kami sertakan untuk kelengkapan para pihak dalam suatu gugatan yang tunduk pada putusan hakim,” tuturnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin.
Koalisi menggugat swastanisasi air yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah dianggap telah menguntungkan pihak swasta yang menjadi operator pengelolaan air bersih di Ibu Kota, yaitu Palyja dan Aetra.
Baca: Pengadilan Kabulkan Gugatan Masyarakat Tolak Privatisasi Air
Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi. Dalam putusan, hakim menyebutkan para tergugat telah lalai menyediakan hak air masyarakat di DKI Jakarta. Pemerintah sebagai tergugat mengajukan banding.
Namun, pada 5 Januari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan swastanisasi air yang diajukan KMMSAJ. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tersebut bukan termasuk kategori gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena menyertakan Palyja dan Aetra, yang merupakan swasta, sebagai pihak tergugat.
Matthew menjelaskan, sasaran utama gugatan warga negara ialah pemerintah. Namun, Palyja dan Aetra terikat dengan putusan pengadilan karena dua perusahaan itu merupakan operator air di Jakarta. “Justru kami akan salah jika dalam citizen lawsuit tak menyertakan Palyja dan Aetra sebagai turut tergugat,” ujarnya.
Kuasa hukum koalisi lain, Arif Maulana, menjelaskan, argumentasi dalam memori banding itu sudah cukup kuat karena Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan citizen lawsuit tersebut. Bahkan Pengadilan Negeri menolak eksepsi pertama pihak tergugat yang menyatakan gugatan yang mereka ajukan bukan citizen lawsuit.
Arif menambahkan, mereka akan tetap menjadi kuasa hukum KMMSAJ meski Pengadilan Tinggi menilai surat kuasa yang mereka pegang tidak sah. Menurut dia, pada awal persidangan, koalisi telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka memberikan kuasa pada LBH Jakarta. “Jadi kami tetap memiliki legal standing,” tutur pengacara publik LBH Jakarta itu.
Mengenai materi gugatan, Arif mengungkapkan, jika hakim agung berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, gugatan KMMSAJ akan dikabulkan. “Konstitusi mengamanatkan pengelolaan air diserahkan pada negara,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie mengatakan kontra memori kasasi perusahaan air asal Prancis itu memaparkan ihwal kinerja perusahaan dalam melayani warga Jakarta. “Biar nanti Mahkamah Agung yang menilai apakah kerja sama dengan kami itu merugikan atau tidak,” tuturnya.
Direktur Komunikasi Aetra Lintong Hutasoit belum bisa memberikan tanggapan ihwal kasasi yang diajukan KMMSAJ. “Saya harus tanya pada pengacara kami,” ujarnya.
Adapun Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat tak menanggapi permintaan konfirmasi. Pesan elektronik Tempo hanya dibaca, tapi tak kunjung dibalas.
GANGSAR PARIKESIT