Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Terima Berkas Kasasi Kasus Swastanisasi Air  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penjual air bersih keliling mengantarkan derigen berisi air bersih di kawasan Muara Baru, Jakarta, 21 Maret 2017. Sebagian besar kawasan Muara Baru belum teraliri air PAM, akibatnya warga di kawasan tersebut harus membeli air bersih seharga 4 ribu rupiah per derigen (10 liter) untuk kebutuhan sehari-hari. TEMPO/Frannoto
Penjual air bersih keliling mengantarkan derigen berisi air bersih di kawasan Muara Baru, Jakarta, 21 Maret 2017. Sebagian besar kawasan Muara Baru belum teraliri air PAM, akibatnya warga di kawasan tersebut harus membeli air bersih seharga 4 ribu rupiah per derigen (10 liter) untuk kebutuhan sehari-hari. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam momen peringatan Hari Air Sedunia, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan sengketa pengelolaan air di DKI. Berkas kasasi itu telah terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor 31K/PDT/2017.

Kuasa hukum KMMSAJ, Matthew Michele, mengatakan, dalam memori kasasi itu, mereka kembali mengikutsertakan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) sebagai turut tergugat. “Turut tergugat itu kami sertakan untuk kelengkapan para pihak dalam suatu gugatan yang tunduk pada putusan hakim,” tuturnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kemarin.

Koalisi menggugat swastanisasi air yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah dianggap telah menguntungkan pihak swasta yang menjadi operator pengelolaan air bersih di Ibu Kota, yaitu Palyja dan Aetra.

Baca: Pengadilan Kabulkan Gugatan Masyarakat Tolak Privatisasi Air

Pada 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi. Dalam putusan, hakim menyebutkan para tergugat telah lalai menyediakan hak air masyarakat di DKI Jakarta. Pemerintah sebagai tergugat mengajukan banding.

Namun, pada 5 Januari 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan swastanisasi air yang diajukan KMMSAJ. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan tersebut bukan termasuk kategori gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena menyertakan Palyja dan Aetra, yang merupakan swasta, sebagai pihak tergugat.

Matthew menjelaskan, sasaran utama gugatan warga negara ialah pemerintah. Namun, Palyja dan Aetra terikat dengan putusan pengadilan karena dua perusahaan itu merupakan operator air di Jakarta. “Justru kami akan salah jika dalam citizen lawsuit tak menyertakan Palyja dan Aetra sebagai turut tergugat,” ujarnya.

Kuasa hukum koalisi lain, Arif Maulana, menjelaskan, argumentasi dalam memori banding itu sudah cukup kuat karena Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan citizen lawsuit tersebut. Bahkan Pengadilan Negeri menolak eksepsi pertama pihak tergugat yang menyatakan gugatan yang mereka ajukan bukan citizen lawsuit.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arif menambahkan, mereka akan tetap menjadi kuasa hukum KMMSAJ meski Pengadilan Tinggi menilai surat kuasa yang mereka pegang tidak sah. Menurut dia, pada awal persidangan, koalisi telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka memberikan kuasa pada LBH Jakarta. “Jadi kami tetap memiliki legal standing,” tutur pengacara publik LBH Jakarta itu.

Mengenai materi gugatan, Arif mengungkapkan, jika hakim agung berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, gugatan KMMSAJ akan dikabulkan. “Konstitusi mengamanatkan pengelolaan air diserahkan pada negara,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie mengatakan kontra memori kasasi perusahaan air asal Prancis itu memaparkan ihwal kinerja perusahaan dalam melayani warga Jakarta. “Biar nanti Mahkamah Agung yang menilai apakah kerja sama dengan kami itu merugikan atau tidak,” tuturnya.

Direktur Komunikasi Aetra Lintong Hutasoit belum bisa memberikan tanggapan ihwal kasasi yang diajukan KMMSAJ. “Saya harus tanya pada pengacara kami,” ujarnya.

Adapun Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat tak menanggapi permintaan konfirmasi. Pesan elektronik Tempo hanya dibaca, tapi tak kunjung dibalas.

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

8 Januari 2024

Petugas di lokasi longsor tempat wisata air Cipondok di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Subang. (Dok. BPBD)
Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

Operasi pencarian korban longsor dinyatakan telah selesai dengan ditemukannya dua orang korban meninggal.


Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Ilustrasi air bersih. sndimg.com
Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

11 November 2023

Mata air di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang sudah diubah untuk dialiri menggunakan jaringan pipa ke tiap-tiap rumah warga dan keran umum. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

Tempo bersama tim dari Wahana Visi Indonesia (WVI) berkesempatan mendatangi mata air bersih di Desa Kuanfatu. Jalanan terjal berbukit.


Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

27 September 2023

Warga Tarumajaya, Bekasi memanfaatkan air bocoran pipa PDAM karena air PAM sudah seminggu mati , Rabu, 27 September 2023. Tempo/Adi Warsono
Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

Warga Tarumajaya Bekasi terpaksa menggunakan air dari lubang galian PDAM itu untuk mandi hingga masak, karena air PAM sudah seminggu ini mati.


Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

11 September 2023

Warga Kabupaten Bekasi mengantre air bersih yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 September 2023. Sepuluh kecamatan dan 32 desa di Kabupaten Bekasi terdampak kekeringan. Foto: Pemkab Bekasi
Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

Pemkab Bekasi mengantisipasi bencana kekeringan masih akan terus terjadi, dengan kemungkinan wilayah terdampak meluas.


Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.


PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

31 Agustus 2023

Kantor PDAM Tirto Kualo di Kota Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

Bos PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu.


PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

18 Agustus 2023

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023.


12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

4 Agustus 2023

Ilustrasi utang. Pexels/Monstera
12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

Tunggakan atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo telah selesasi pada 2011 lalu.