TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati meminta Presiden Joko Widodo menertibkan kepala daerah. "Yang selama ini melecehkan peraturan hukum dengan menerbitkan izin secara ugal-ugalan," katanya di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Menurut Nur Hidayati, perilaku kepala daerah atau gubernur semacam itu menunjukkan kesewenang-wenangan.
Baca Juga:
Baca juga:
Kalah Gugatan Reklamasi, Ini 3 Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding
Pemprov DKI Akan Banding Soal Reklamasi, Ini Reaksi KNTI
Pernyataan Nur disampaikan terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pemerintah harus mencabut izin proyek pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta
Walhi meminta Presiden Jokowi mendorong kepala daerah untuk menaati putusan.
Nur Hidayati menjelaskan pemerintah juga harus menghormati Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dokumen lingkungan yang dibuat untuk melindungi ancaman ekologis di Indonesia akibat reklamasi.
Putusan ini, lanjut Nur, memperkuat alasan gugatan yang dilayangkan para nelayan dan aktivis pecinta lingkungan. Selama ini, pengerjaan proyek reklamasi Teluk Jakarta dilakukan dengan proses yang tidak benar.
"Pemerintah harus taat hukum, jangan hanya meminta rakyat menaati hukum," katanya.
Walhi meminta Presiden Jokowi mengevaluasi secara menyeluruh semua prosedur dan dokumen yang ada terkait proyek reklamasi. Ia menyebutkan, akibat pembangunan yang tidak mengikuti kaidah hukum yang benar, frekuensi bencana ekologis di Indonesia meningkat.
Simak juga:
Klaim Tim Ahok Keliru, Tanggul Laut Fase A Ternyata Dibiayai APBN
Mantan Bos Walhi Pro Ahok Sayangkan Pengadilan Menangkan Nelayan
Begini Pembelaan Mantan Bos Walhi terhadap Ahok Soal Reklamasi
"Saat ini amdal hanya prosedural tanpa keseriusan. Kadang amdal hanya copy-paste saja, padahal amdal untuk memastikan perlindungan warga dan lingkungan hidup dari dampak negatif. KLHS juga wajib diperhatikan, gunanya untuk melihat daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta, mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin proyek reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Ada 3 keputusan gubernur yang digugat, yaitu terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
INGE KLARA SAFITRI