TEMPO.CO, Jakarta - Hampir setahun setelah pengajuan, berkas kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) akhirnya terdaftar di Mahkamah Agung. Koalisi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Januari 2016. Memori kasasi mereka rampungkan pada Maret 2016. “Semenjak itu tak ada kabar hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan telah menerima berkas kasasi,” ujar kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana, kemarin.
Berikut ini lika-liku kasus hukum sengketa pengelolaan air di Jakarta.
6 Juni 1997
Perusahaan Air Minum Jaya menandatangani kontrak 25 tahun dengan perusahaan swasta untuk mengelola air, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Thames PAM Jaya yang kemudian berganti menjadi Aetra. Kontrak ini berlaku hingga 2023.
1 Februari 1998
Pengelolaan air secara penuh dipegang dua perusahaan itu. Palyja mengelola air di wilayah barat Jakarta dan Aetra di timur.
22 November 2012
Koalisi Masyarakat mengajukan gugatan menolak swastanisasi air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
24 Maret 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi. Hakim memutuskan para tergugat bersalah dan perjanjian kerja sama 6 Juni 1997 batal. Pengelolaan air minum kembali ke pemerintah DKI. Para tergugat mengajukan banding.
5 Januari 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri.
1 Maret 2016
KMMSAJ merampungkan materi memori kasasi.
25 Oktober 2016
PAM Jaya dan Palyja menandatangani nota kesepahaman perbaruan kontrak. Kedua perusahaan air di Jakarta itu punya waktu 6 bulan sebelum perbaruan kontrak kerja sama benar-benar ditandatangani.
30 Januari 2017
Mahkamah Agung telah menerima berkas perkara kasasi KMMSAJ. Berkas itu terdaftar dengan nomor 31K/PDT/2017.
Sumber: riset dan wawancara
GANGSAR PARIKESIT