Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lika-liku Sengketa Pengelolaan Air Jakarta

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Penjual air bersih keliling mengantarkan derigen berisi air bersih di kawasan Muara Baru, Jakarta, 21 Maret 2017. Sebagian besar kawasan Muara Baru belum teraliri air PAM, akibatnya warga di kawasan tersebut harus membeli air bersih seharga 4 ribu rupiah per derigen (10 liter) untuk kebutuhan sehari-hari. TEMPO/Frannoto
Penjual air bersih keliling mengantarkan derigen berisi air bersih di kawasan Muara Baru, Jakarta, 21 Maret 2017. Sebagian besar kawasan Muara Baru belum teraliri air PAM, akibatnya warga di kawasan tersebut harus membeli air bersih seharga 4 ribu rupiah per derigen (10 liter) untuk kebutuhan sehari-hari. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir setahun setelah pengajuan, berkas kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) akhirnya terdaftar di Mahkamah Agung. Koalisi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Januari 2016. Memori kasasi mereka rampungkan pada Maret 2016. “Semenjak itu tak ada kabar hingga akhirnya Mahkamah Agung menyatakan telah menerima berkas kasasi,” ujar kuasa hukum KMMSAJ Arif Maulana, kemarin.

Berikut ini lika-liku kasus hukum sengketa pengelolaan air di Jakarta.

6 Juni 1997
Perusahaan Air Minum Jaya menandatangani kontrak 25 tahun dengan perusahaan swasta untuk mengelola air, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Thames PAM Jaya yang kemudian berganti menjadi Aetra. Kontrak ini berlaku hingga 2023.

1 Februari 1998
Pengelolaan air secara penuh dipegang dua perusahaan itu. Palyja mengelola air di wilayah barat Jakarta dan Aetra di timur.

22 November 2012
Koalisi Masyarakat mengajukan gugatan menolak swastanisasi air ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

24 Maret 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi. Hakim memutuskan para tergugat bersalah dan perjanjian kerja sama 6 Juni 1997 batal. Pengelolaan air minum kembali ke pemerintah DKI. Para tergugat mengajukan banding.

5 Januari 2016
Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1 Maret 2016
KMMSAJ merampungkan materi memori kasasi.

25 Oktober 2016
PAM Jaya dan Palyja menandatangani nota kesepahaman perbaruan kontrak. Kedua perusahaan air di Jakarta itu punya waktu 6 bulan sebelum perbaruan kontrak kerja sama benar-benar ditandatangani.

30 Januari 2017
Mahkamah Agung telah menerima berkas perkara kasasi KMMSAJ. Berkas itu terdaftar dengan nomor 31K/PDT/2017.

Sumber: riset dan wawancara

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

8 Januari 2024

Petugas di lokasi longsor tempat wisata air Cipondok di Desa Pasanggrahan, Kabupaten Subang. (Dok. BPBD)
Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

Operasi pencarian korban longsor dinyatakan telah selesai dengan ditemukannya dua orang korban meninggal.


Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Ilustrasi air bersih. sndimg.com
Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.


Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.


Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

11 November 2023

Mata air di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang sudah diubah untuk dialiri menggunakan jaringan pipa ke tiap-tiap rumah warga dan keran umum. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

Tempo bersama tim dari Wahana Visi Indonesia (WVI) berkesempatan mendatangi mata air bersih di Desa Kuanfatu. Jalanan terjal berbukit.


Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

27 September 2023

Warga Tarumajaya, Bekasi memanfaatkan air bocoran pipa PDAM karena air PAM sudah seminggu mati , Rabu, 27 September 2023. Tempo/Adi Warsono
Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

Warga Tarumajaya Bekasi terpaksa menggunakan air dari lubang galian PDAM itu untuk mandi hingga masak, karena air PAM sudah seminggu ini mati.


Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

11 September 2023

Warga Kabupaten Bekasi mengantre air bersih yang disalurkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 1 September 2023. Sepuluh kecamatan dan 32 desa di Kabupaten Bekasi terdampak kekeringan. Foto: Pemkab Bekasi
Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

Pemkab Bekasi mengantisipasi bencana kekeringan masih akan terus terjadi, dengan kemungkinan wilayah terdampak meluas.


Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Warga mengisi air bersih ke sebuah galon dari sumur pompa di Kawasan Manggarai, Jakarta, 9 November 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.


PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

31 Agustus 2023

Kantor PDAM Tirto Kualo di Kota Tanjungbalai, Sumut. Foto: Istimewa
PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

Bos PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu.


PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

18 Agustus 2023

Hakim dan tim PTUN Bandung bersama warga dan perwakilan PT. Tirta Asasta Depok menjalani sidang pemeriksaan lokasi water tank kapasitas 10 juta liter di Jalan Janger Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat 18 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023.


12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

4 Agustus 2023

Ilustrasi utang. Pexels/Monstera
12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

Tunggakan atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo telah selesasi pada 2011 lalu.