TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan tidak akan mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah perihal izin pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Bekasi Utara.
“Pembangunan gereja sudah sesuai ketentuan yang berlaku maupun persyaratan yang ditetapkan,” kata Rahmat, Jumat, 24 Maret 2017. Rahmat mengatakan, pemerintah daerah telah menerbitkan izin berupa Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara pada Juli 2015.
Baca: Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut
Sebelum izin itu, Rahmat telah menerbitkan Keputusan Wali Kota sebagai dasar dari izin tersebut. “Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmat.
Massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi kembali melakukan aksi demonstrasi. Kali ini dilakukan di depan lokasi pembangunan gereja yang berada di Jalan Lingkar Utara RT 02 dan RT 03 RW 06, Kelurahan Harapanbaru, Kecamatan Bekasi Utara.
Baca juga: Polisi Tembaki Massa Penolak Gereja Santa Clara Bekasi
Namun, unjuk rasa yang awalnya berjalan tertib berakhir ricuh. Massa dan polisi terlibat bentrok, bahkan sebagian dari massa maupun aparat kepolisian tampak terluka. Polisi pun akhirnya menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
ADI WARSONO