TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu mengungkap jaringan pedofilia online lewat grup Facebook bernama Official Loly Candy's Group 18+. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah perempuan berinisial SH yang masih berusia 16 tahun.
Bagaimana remaja putri yang masih duduk di kelas II sekolah menengah kejuruan ini masuk dalam jaringan yang menyebarkan konten pornografi anak ini, begini ceritanya.
Kepada ibunya Maryati, 45 tahun, SH mengatakan ia mulai mengenal Wawan, tersangka lain dalam kasus ini, melalui Facebook sekitar awal Januari 2017. Sejak berkenalan di media sosial itu, keduanya menjalin komunikasi yang sangat intens. "Baru berkenalan beberapa bulan lalu," kata SH seperti ditirukan ibunya kepada Tempo akhir pekan lalu.
Baca: Begini Keseharian Remaja Putri Tersangka Kasus Pedofilia Online
Maryati mengaku keluarga tidak kenal Wawan karena lelaki itu memang tidak pernah kelihatan fisiknya. "Anak saya juga bilang belum pernah liat orangnya, ngobrol-nya via Facebook aja," katanya.
Sekitar sebulan lalu, Wawan mengenalkan grup Candy's Loli kepada SH. Seminggu sebelum ditangkap, Wawan meminta agar SH menjadi admin grup itu. "Alasan Wawan dah gak kepegang lagi karena banyak yang masuk," kata Maryati.
Sejak menjadi admin grup, SH bertugas mengedit dan mengirimkan video dan foto yang diduga berisi konten pornografi anak ke anggota grup.
Kepada penyidik yang menangkapnya, SH mengaku tidak tahu apa yang dilakukannya itu melanggar. "Kan cuma menyebarkan link gambar dan video saja," kata Maryati menirukan perkataan SH.
Polisi membongkar grup Facebook Official Loly Candy's 18+ dengan 7.000 anggota yang berisi konten pornografi anak pada 5 Maret 2017. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, empat di antaranya pembuat akun dan administrator akun.
Mereka adalah Wawan, DS, DF, dan wanita berinisial SH. DF dan SH masih di bawah umur. Sedangkan satu tersangka lain ialah AAJ, anggota aktif yang ditangkap beberapa hari seusai penangkapan empat tersangka di atas.
Dari akun Loly Candy's 18+, polisi menemukan 600 konten pornografi anak berupa foto dan video. Sedangkan dari barang bukti laptop milik tersangka AAJ, polisi menemukan seribu konten pornografi anak. Korbannya hingga saat ini mencapai 13 anak yang berusia 3-9 tahun.
JONIANSYAH HARDJONO