TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Rabu, 29 Maret 2017. Agenda sidang ke-16 kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi lewat pesan singkatnya mengatakan pihak terdakwa kali ini mengajukan tujuh saksi ahli. Mereka di antaranya guru besar linguistik Universitas Katolik Jayabaya, Bambang Kuswanti dan ahli psikologi sosial, Risa Permana.
Baca: Sidang Ahok, Pengacara: Simulasi Persidangan, Putusan 9 Mei 2017
Selain itu, dihadirkan ahli agama Islam, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hamka Haq; Rais Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas'udi; serta dosen tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Terdakwa juga turut menghadirkan dua ahli hukum, yaitu praktisi hukum dan mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, serta ahli hukum pidana Universitas Udayana Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan.
Baca: Sidang Ahok Akan Dikebut, Seminggu 2 Kali atau Sampai 12 Malam
Ahok didakwa menistakan agama Islam terkait dengan pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, akhir September 2016 lalu. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan alternatif pasal 156a dan/atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AHMAD FAIZ
Catatan koreksi: Tulisan ini telah diperbaiki pada Rabu, 29 Maret 2017, pukul 08.35, yang sebelumnya berjudul Sidang Penistaan Agama ke-17, Ahok Hadirkan Tujuh Saksi Ahli menjadi Sidang Penistaan Agama ke-16, Ahok Hadirkan Tujuh Saksi Ahli. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.