TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Sinaga mengatakan pihaknya telah mengkaji penetapan kuota transportasi online di Jabodetabek, yang akan diterapkan 1 April 2017.
"Kami gunakan hitungan 3-5 kendaraan (taksi online) per 1000 penduduk," kata dia seusai mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor, Rabu, 29 Maret 2017.
Elly memastikan penerapan kuota dan tarif transportasi online atau angkutan sewa khusus mulai Sabtu pekan ini. Dalam penerapanya, aturan kuota dan tarif angkutan sewa khusus akan ada masa toleransinya.
Baca: Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah
Pemerintah, kata dia, menargetkan waktu tiga bulan agar taksi online mulai melakukan KIR dan mengubah nama surat tanda nomor kendaraan sejak aturan tersebut diberlakukan. "Nanti taksi online akan ada tanda khususnya, yang membedakan dengan kendaraan pribadi."
Menurutnya, taksi online diminati masyarakat karena dianggap lebih murah dibandingkan taksi plat kuning. Contohnya, kata dia, taksi online tidak pakai argometer dan tidak perlu ada managemen perusahaan yang ada direksinya.
Namun, menurutnya lagi, yang perlu menjadi catatan adalah taksi online perlu memiliki asuransi untuk penumpangnya. Soalnya, sekarang taksi online belum menjamin atau memberikan asuransi penumpangnya. "Kalau sampai terjadi apa-apa, itu akan dihitung," ujarnya.
IMAM HAMDI