TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembenahan administrasi aset milik pemerintah. Ini dilakukan dengan membentuk satu lembaga yang bertanggung jawab mengurusi aset pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"Administrasi kita benahi dengan memisahkan satu badan menjadi badan aset dan badan keuangan," kata Sumarsono di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Jawa Barat Dapat Aset Baru Rp 5 Triliun
Menurut Sumarsono, sebelumnya aset pemerintah daerah Jakarta ditangani Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Namun, Soni, sapaan Sumarsono, melihat lembaga aset dan keuangan ini perlu dipisah lantaran manajemen aset milik Jakarta dianggap tidak tertib. Karena itu, penanganan aset DKI kini berada di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.
Sumarsono mengakui, manajemen administrasi aset oleh gubernur terdahulu belum dilakukan dengan benar dan tidak tertib. Sebab, aset pemerintah daerah ketika dipimpin oleh gubernur sebelumnya juga termasuk dalam aset DKI saat ini.
Baca: 2017, Aset Kementerian BUMN Diperkirakan Rp 7.035 Triliun
Adapun penertiban aset dimulai sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 Joko Widodo, yang masih berlangsung hingga kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Aset itu akumulasi dari gubernur 30 tahun yang lalu. Kami menyadari betul bahwa manajemen aset masa lalu itu yang kemudian masih sedikit amburadul dari segi manajemen asetnya dan belum tertib," jelas Sumarsono.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menjelaskan BPAD terbentuk sejak 3 Januari 2017. BPAD, lanjut Achmad, akan mengembangkan sebuah sistem bernama e-Aset dalam rangka penataan dan pengamanan aset DKI.
Menurut Achmad, informasi ihwal aset bergerak maupun tidak bergerak milik DKI akan dimasukkan ke dalam e-Aset. Dengan begitu, diharapkan persoalan sengketa aset tidak lagi terjadi. Masyarakat pun dapat memantau jumlah aset DKI dengan mengakses e-Aset.
"Dengan e-Aset (agar tidak terjadi sengketa lagi) dan juga kita kumpulkan dokumen-dokumen aset itu," ucap Achmad.
Sementara upaya pengembalian aset yang dalam sengketa, BPAD akan menyiapkan dokumen yang diperlukan Biro Hukum DKI Jakarta untuk maju di pengadilan.
LANI DIANA | BUDI R