TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengimbau masyarakat agar berhenti memasang spanduk provokatif. Terlebih dalam masa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta seperti saat ini.
"Kami mengimbau tidak usah lagi memasang spanduk-spanduk yang bernada provokatif. Apalagi yang menjurus ke SARA. Karena Undang-Undang sudah mengatur," kata Iriawan di Kantor Komisi Pemilihan Daerah DKI Jakarta, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Maret 2017.
Dari temuan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, pada putaran kedua ini, ditemukan 1.230 spanduk yang dinilai bermasalah. 630 di antaranya adalah spanduk yang diduga provokatif. Polda Metro Jaya beserta Satuan Polisi Pamong Praja, ikut membantu Bawaslu dalam menurunkan spanduk-spanduk itu.
Baca: Pemerintah Jakarta Copot 651 Spanduk Provokatif
Iriawan mengatakan Polda telah mengantongi nama-nama pemasang spanduk itu. Namun saat ini, baru sebatas peringatan diberikan.
"Ini peringatan terakhir, kalau memang masih ada saya akan menggunakan Undang-Undang yang mengatur tentang SARA," Iriawan menegaskan.
Jika terjadi lagi, Iriawan menegaskan akan menindak tegas para pelaku itu. Ia menegaskan sudah mengetahui pola kerja dan tahu di mana menemukan mereka.
"Gak sulit (cari tahu pelaku), di mana nyetaknya (spanduk). Semua siapa yang mau minta order, kami tahu semua," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu.
EGI ADYATAMA