TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengumpulkan semua pihak yang terlibat dalam proses perizinan pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara, Kamis, 30 Maret 2017. Di pendapa kantor Kecamatan Bekasi Utara, Rahmat menggelar "sidang terbuka".
Berdasarkan pengamatan Tempo, yang hadir di antaranya warga pemberi izin pembangunan gereja di RW 6, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara; jemaat gereja; Kementerian Agama; Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB); serta tim verifikasi izin dari warga, kelurahan, dan kecamatan.
Baca juga:
Penolakan Gereja, Rahmat Effendi: Pencabutan Izin di Pengadilan
Ini Reaksi Menteri Agama Soal Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi
"Saya kumpulkan agar semua jelas," kata Rahmat, Kamis, 30 Maret. Rahmat lalu meminta semua pihak menjelaskan secara rinci tahapan izin, terutama permintaan persetujuan dari minimal 60 warga muslim di sekitar gereja yang akan dibangun di atas lahan 6.500 meter itu.
Baca Juga:
Satu per satu dari FKUB, Kementerian Agama Kota Bekasi, hingga tim verifikasi dari kelurahan dan kecamatan memaparkan proses verifikasi serta menunjukkan foto warga menandatangani surat pernyataan. Hasilnya, semua menyatakan tak ada manipulasi tanda tangan. "Saya cek langsung satu per satu warga, semua benar," kata seorang tim verifikasi dari kelurahan, Furqon.
Simak juga:
Gereja Santa Clara Bekasi Klaim Telah Penuhi Semua Persyaratan
Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut
Rahmat menambahkan, tujuan mengumpulkan semua pihak itu adalah mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
ADI WARSONO
Video Terkait: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jawab Pertanyaan Netizen