TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui pernah menandatangani kesepakatan penghentian sementara pembangunan Gereja Santa Clara di Bekasi Utara. Namun, kata Rahmat, kesepakatan itu tidak dapat dipakai untuk mencabut izin pembangunan.
“Izin yang dikeluarkan merupakan produk negara,” kata Rahmat, Kamis, 30 Maret 2017. Izin yang dimaksud adalah surat izin pelaksanaan mendirikan bangunan (SIPMB). Sebelum surat itu keluar, Rahmat telah menerbitkan keputusan wali kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama.
Baca: Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara
Pada kesepakatan yang diteken periode November 2015, massa pendemo meminta agar proyek pembangunan gereja dalam status quo. Rahmat mengaku meneken surat tersebut dengan alasan agar situasi kondusif.
Namun ia menganggap surat kesepakatan itu tak bisa membatalkan surat izin yang dikeluarkan pemerintah. “Tak bisa juga dijadikan dasar agar pembangunan rumah ibadah itu berstatus quo,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan dia harus tunduk terhadap perundang-undangan dan produk hukum lain. Menurut dia, yang dapat mencabut izin tersebut adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Polisi Tembaki Massa Penolak Gereja Santa Clara Bekasi
Jumat pekan lalu, ratusan massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan proyek pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Mereka menuntut pencabutan izin pembangunan gereja tersebut.
ADI WARSONO