TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menghadirkan warga pemberi izin pendirian Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekasi, dalam acara sosialisasi pendirian rumah ibadah di kantor Kecamatan Bekasi Utara.
“Saya sampai tiga kali mengembalikan berkas verifikasi. Setelah yakin, saya keluarkan izin," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca: Wali Kota Gelar 'Sidang Terbuka' Proses Izin Gereja Santa Clara
Hasan, 73 tahun, warga sekitar kawasan gereja, mengatakan awalnya panitia pembangunan Gereja Santa Clara meminta izin kepadanya. Sebagai seorang tokoh di lingkungan RT 02 dan 03 RW 06, Kelurahan Harapan Baru, Hasan lalu ikut menyosialisasikan.
"Ada yang acuh, ada pula yang mendukung," kata Hasan di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 30 Maret. Hasilnya, kata Hasan, sekitar 64 warga membubuhkan tanda tangan persetujuan pembangunan Gereja Santa Clara yang diajukan panitia.
Seorang anggota verifikasi dari Kelurahan Harapan Baru, Furqon, kemudian melakukan verifikasi ihwal tanda tangan tersebut. Furqon bersama dengan sembilan anggota lainnya mengaku sampai dua malam mengecek satu per satu warga. "Tidak ada manipulasi, setiap pemberian tanda tangan kami dokumentasikan," kata Furqon.
Hasil verifikasi itu kemudian diserahkan ke tingkat kecamatan untuk diverifikasi ulang, begitu juga dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama, sampai dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi.
Baca juga: Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut
Jumat pekan lalu, ratusan massa dari Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi berunjuk rasa di depan proyek pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Mereka menuntut pencabutan izin pembangunan gereja tersebut.
ADI WARSONO