TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D, Teluk Jakarta, telah membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) baru. Pembuatan amdal baru ini disebabkan oleh moratorium dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada tahun lalu.
“Amdal reklamasi sebelumnya sudah ada, tapi karena ada moratorium dari KLHK, kita buat amdal baru,” ujar Ali kepada Tempo, Kamis, 30 Maret 2017. Pihak pengembang kemudian menyusun amdal baru dan memaparkannya di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca: Rapat dengan Kemenko Maritim, PLT Gubernur DKI Bahas Reklamasi
Sejumlah pihak diajak berdiskusi untuk menganalisis amdal itu. Di antaranya ahli dari perguruan tinggi, pejabat di KLHK, Walhi Jakarta, enam warga Jakarta, dan pengembang. “Hasilnya tadi ada beberapa masukan dari tim ahli, warga, dan lainnya mengenai keluhan, pendapat mereka tentang reklamasi,” ucap Ali.
Baca: Begini Kondisi Pulau C dan D Pasca-Moratorium Reklamasi
Siti sebelumnya menghentikan seluruh kegiatan reklamasi Pulau C dan D. KLHK menganggap pengembang reklamasi melanggar izin lingkungan. PT Kapuk Naga Indah diwajibkan memperbaiki pelanggaran sebelumnya, termasuk memisahkan Pulau C dan D. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. Surat itu mengenai pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.
Menurut Ali, pembuatan amdal baru karena tidak ada adendum atau perbaikan dokumen amdal lama. Namun, dia memastikan, amdal baru nantinya akan mengakomodasi perintah KLHK terkait dengan teknis lingkungan dan sebagainya. Amdal baru juga akan mengakomodasi peruntukan bangunan yang sudah terbangun di atas pulau.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyetujui amdal baru itu dan telah mengeluarkan keputusan dari kepala dinas bernomor 03/KA.Amdal/-1.774.151 tentang Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup Reklamasi dan Pembangunan di atas Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah. Surat itu diterbitkan pada 23 Februari lalu.
Kata Ali, Pulau C memiliki sekitar 285 hektare, sedangkan Pulau D seluas 312 hektare. Kedua pulau itu dibangun PT Kapuk Naga Indah. Perusahaan itu menunjuk Firmantodi Sarlito sebagai direktur di PT Kapuk Naga Indah sekaligus penanggung jawab reklamasi kedua pulau tersebut.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta memutuskan walk out dari rapat pembahasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi Pulau C dan D di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI. “Sebab, kami menilai sidang amdal hari ini cacat prosesnya,” kata Direktur Walhi Jakarta Puput T.D. Putra kepada Tempo.
Walhi Jakarta keluar dari rapat saat pembahasan amdal Pulau C dan D masih berlangsung. Puput menilai, amdal yang dibuat pemerintah bersama pengembang itu janggal. Mengingat reklamasi telah terlebih dulu dilakukan sebelum amdal dibuat.
“Kita tahu pembuatan Pulau C dan D sudah terjadi dan sudah ada bangunannya, kok bisa amdal baru dibahas, ini amdal macam apa?” tutur Puput memprotes. Seharusnya pemerintah lebih tegas menerapkan aturan. Sebab, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberi sanksi penghentian pembangunan.
AVIT HIDAYAT