Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gereja Santa Clara Bekasi, Ini Penilaian Komnas HAM  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan ratusan ormas Islam, di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. AP Photo
Aparat kepolisian terlibat bentrok dengan ratusan ormas Islam, di depan Gereja Katolik Santa Clara, Bekasi, Jawa Barat, 24 Maret 2017. Aksi bentrokan tersebut membuat sejumlah aparat kepolisian dan pemuda Ormas Islam terluka. AP Photo
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengizinkan pembangunan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Utara, Bekasi Utara. Belakangan, pembangunan itu didemo oleh Majelis Silaturahmi Umat Islam Bekasi.

“Kota Bekasi sangat serius menegakkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Koordinator Desk Kebebasan Berekspresi dan Beragama Komnas HAM, Jayadi Damanik, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: Santa Clara Bekasi, Wali Kota 3 Kali Kembalikan Rekomendasi

Atas upayanya tersebut, kata Jayadi, lembaganya mengundang Rahmat untuk menerima penghargaan beberapa waktu lalu. Padahal, ujar Jayadi, bupati dan wali kota berjumlah ratusan di Indonesia.

Menurut Jayadi, Rahmat merupakan satu dari tiga penerima penghargaan perihal perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Kami mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bekasi," kata Jayadi.

Jayadi mengatakan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi dan Kementerian Agama perihal pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sudah cukup prosedural. Bahkan, telah melebihi kapasitas patuh pada peraturan yang tertuang dalam undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Panitia pembangunan gereja sudah bagus, memberikan proposal pembangunan ke RT hingga kecamatan, dan dapat persetujuan,” kata Jayadi. Karena itu, Jayadi menambahkan, apabila ada pihak yang menentang dengan asas kepatutan sama saja melanggar hukum. “Sehingga dapat diusut oleh lembaga hukum,” ucap Jayadi.

Baca juga: Santa Clara Bekasi, Ini Alasan Umat Islam Tak Mau Gugat ke PTUN

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya tidak akan mencabut izin pembangunan gereja itu, sebab sejumlah prosedur sudah ditempuh dengan ketentuan yang ada. "Kalau persyaratan kurang, pemerintah harus hadir untuk menyediakan tempat sebagai rumah ibadah," katanya.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

17 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah


Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

24 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.


Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Universitas Gadjah Mada kini telah memiliki rumah ibadah enam agama di lingkungan kampus. Dok. UGM
Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo (tengah) menyanyikan lagu Padamu Negeri saat melakukan kampanye perdana di Distrik Semangga, Merauke, Papua Selatan, Selasa 28 November 2023. Dalam tatap muka itu, Ganjar Pranowo menemui warga dusun Waninggap Nango, Matara dan Urumb dengan mencanangkan program satu desa satu puskesmas. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.


Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Suasana kapel (ruko tengah) tampak sepi pasca digeruduk di Jalan Raya Bukit Cinere, RT. 12. RW. 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok, Ahad, 17 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.


Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Wali Kota Depok Mohammad Idris menggelar konferensi pers soal kasus kapel di Balai Kota Depok, Selasa 19 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.