TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut mendampingi Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Al Khaththath ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, mulai Jumat 31 Maret 2017.
"Hanya mengurusi teknis hukum saja. Saya tengok ke dalam tadi mendampingi pemeriksaan BAP," kata Murnaman, usai menemui Al Khaththat di Mako Brimob Kelapa Dua.
Baca Juga:
Baca juga:
Massa 313 Tuntut Khaththath Dibebaskan, Polisi: Tunggu Penyidik
Demo 313, Pengacara: Al Khaththath Tidak Berniat Makar
Ia menuturkan selain Al Khaththat ada sembilan mahasiswa yang ikut diciduk dan masih meringkuk di Mako Brimob. Kesembilan mahasiswa itu, kata dia, belum mendapatkan pendampingan dari kuasa hukumnya.
"Baru Al Khaththat yang mendapatkan pendampingan." Ia berharap Al Khaththat tidak ditahan oleh polisi, dan langsung dikeluarkan malam ini.
Munarman datang ke Mako Brimob sekitar pukul 14.00 dan meninggalkan tempat tersebut pukul 18.30.
Pengacara Achmad Michdan mengatakan kliennya Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar pada Aksi 313. Namun, Al Khaththath sampai sekarang enggan menandatangai surat penangkapan dirinya.
"Beliau menyatakan tidak mau menandatangani surat penangkapan. Sebab, tidak pernah merasa akan melakukan makar," kata Achmad.
Simak juga:
Begini Alasan Polisi Tangkap Sekjen FUI Sebelum Unjuk Rasa
Pemimpin Aksi 313 Sekaligus Sekjen FUI, Al Khaththath, Ditangkap
Ia mengatakan di surat penangkapan itu, kliennya disangkakan pasal 107 KUHP tentang upaya permufakatan jahat atau makar. Penyidik menyatakan telah mengantongi dua alat bukti atas sangkaan mereka atas upaya makar yang akan dilakukan Al Khaththath.
"Itu (dua alat bukti) yang belum ditunjukan kepada kami, tapi dinyatakan bahwa penyidikan ini sudah berdasarkan dua alat bukti dengan tuduhan tadi," katanya.
IMAM HAMDI