TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan dirinya pernah bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas kompensasi terhadap koefisien lantai bangunan (KLB). Pertemuan digelar ia saat masih menjadi pelaksana tugas gubernur periode pertama, Oktober 2016-Februari 2017.
Soni, sapaan Sumarsono, tidak membeberkan secara rinci isi pertemuan tersebut. "Cuma silaturahmi," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota, Senin, 3 April 2017.
Baca juga: Ahok Persilahkan KPUD DKI Kembalikan 46 Komputer Sumbangan
Menurut Soni, ada beberapa poin penting yang ditanyakan oleh KPK. Salah satunya adalah soal pencatatan sistem keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai pelaksana tugas, Soni memaparkan sistem yang telah berlaku di Pemprov DKI Jakarta, termasuk pecatatan KLB dan corporate social responsibility (CSR) yang diterima Pemprov DKI selama ini.
"Jadi soal pencatatan saja, dan kami paparkan apa adanya karena tidak ada yang perlu sesuatu yang kami tutupi sistemnya," ujar dia. Soni menuturkan pemaparan tersebut juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Soni mengatakan dalam pertemuan tersebut, KPK juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan akuntabilitas atau sistem administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baik. "Sehingga kita punya sistem yang baik dan bisa dicontoh oleh daerah lain," ujar Soni.
Menurut Soni, pertemuan tersebut juga sempat membahas KLB yang tidak pernah dicatat dalam APBD. Namun, pembahasan tersebut, kata dia, masih dalam bentuk diskusi dan wacana. Sementara itu, Soni menilai segala bentuk bantuan yang diterima dalam bentuk fisik, tidak bisa dimasukkan dalam APBD DKI Jakarta.
"Kan kalau barang masuk APBD enggak bisa (dicatat). Sumbangan CSR itu 'kan barang. Misal, dibangunkan satu jembatan, kalau masuk APBD bagaimana caranya?" ujar Soni.
Simak juga: Ahok Batal Gugat Tempo
Kemudian, setiap fisik yang diterima sebagai sumbangan atau kompensasi akan ditentukan nilai apraisalnya karena Pemprov DKI tidak bisa menerima bantuan dalam bentuk uang. Baru kemudian, baik KLB ataupun CSR akan masuk dalam sistem pencatatan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
"Ya, (KPK) enggak ada maunya. Yang (mereka) ingin tahu sistemnya aja. Jadi ingin mendalami lebih lanjut. Untuk menyumbang pemikiran terbaik untuk sistem pengawasan," kata Soni.
LARISSA HUDA