TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menghadiri sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, menyatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir. Menurut Nelson, dalam persidangan kali ini, pihak pemerintah menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.
Baca: Begini Hasil Sidang Perdana KIP Soal Reklamasi Teluk Jakarta
"Menteri Koordinator Kemaritiman tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya," ucap Nelson. Nelson menilai ini preseden buruk bagi hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak.
Rayhan Dudayev dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), yang mewakili Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan, mengatakan Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta penting diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara obyektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada.
"Ini menjadi pertanyaan kami, Kementerian Koordinator Kemaritiman membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya?" ujar Rayhan. Menurut Rayhan, ini menunjukkan tidak ada dasar yang kuat dari Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.
Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menuturkan, dari proses sidang keterbukaan informasi ini, publik dapat mengetahui bahwa pembangunan yang berdampak terhadap puluhan ribu orang itu tidak dibuat dengan profesional.
Baca juga: Koalisi Sebut Menko Luhut Bohong Soal Kajian Reklamasi
"Terbukti Kementerian Koordinator Kemaritiman sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait dengan aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta," ucap Marthin. Sidang dilanjutkan pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian. Setelah itu, Komisi Informasi Pusat akan memutuskan hasil gugatan pada persidangan berikutnya.
REZKI ALVIONITASARI