TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menangkap Afandi, yang kerap dipanggil ustad oleh penduduk. Afandi mengaku mampu menggandakan uang dan diduga menipu ratusan anggota pengajian hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka menggandakan uang mirip Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam skala kecil," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko, Kamis, 6 April 2017.
Baca:
Dikejar Leasing dan Bank, Korban Pandawa Group Mulai Depresi
Bos Pandawa di Bekingi Anggota TNI? Ini Penjelasan Polisi
Menurut polisi, Afandi memang bisa mengaji. "Namun pengakuan dia yang bisa menggandakan uang tidak pernah terbukti," ujarnya.
Afandi disergap di rumahnya di Desa Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu malam, 1 April lalu. Ia tidak melawan saat ditangkap.
Baca juga:
Begini `Halo Polisi' Lacak Tersangka Pencabul Anak yang Buron
Supir RTV Dikeroyok di Stasiun Gambir karena Diduga Taksi Online
Polisi menyelidiki dan mengintai tersangka setelah menerima laporan dari 15 anggota pengajian yang merasa ditipu Afandi. Masing-masing anggota pengajian, kata Gunarko, mengalami kerugian yang besarnya bervariasi. "Ada yang Rp10 juta, Rp15 juta, hingga ratusan juta," ucapnya.
Penipuan yang dilakukan Afandi, menurut Gunarko, diperkirakan terjadi sejak ia membuka pengajian pada November 2015. Dalam rentang waktu setahun lebih itu, jumlah anggota pengajian mencapai 100 orang lebih. Anggota perkumpulan pengajian itu bukan tetangga Afandi di Desa Cikasungka. “Namun penduduk di sekitar Tangerang," ujarnya.
JONIANSYAH HARDJONO