TEMPO.CO, Jakarta - Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah DKI putaran dua yang jatuh pada 19 April 2017 sudah ditetapkan sebagai hari libur untuk warga Jakarta. Pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono meminta warga tak berekreasi ke luar kota pada hari libur itu. "Libur jangan digunakan berekreasi sehingga lupa nyoblos," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Sumarsono mengatakan libur yang diberikan pemerintah sebaiknya digunakan untuk kegiatan pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017. “Liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon. Sekali nyoblos untuk lima tahun. Manfaatkan kesempatan ini,” ujar pria yang akrab disapa Soni itu.
Baca: Hari Ini KPU Tetapkan Daftar Pemilih Pilkada DKI Putaran Kedua
Soni juga menyoroti sebagian warga DKI Jakarta, termasuk penghuni apartemen, yang menurut dia cenderung tidak peduli terhadap kegiatan lima tahunan ini. “Warga Jakarta ada yang enggak peduli dengan persoalan bernegara. ‘Wah besok libur pilkada, aku mau rekreasi ke puncak,’ mulai berangkat sorenya,” tuturnya.
Semua instansi pemerintah atau swasta akan diliburkan pada hari pilkada DKI Jakarta putaran kedua, 19 April, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ketentuan itu berlaku bagi warga DKI Jakarta dan juga warga luar Jakarta yang bekerja di DKI Jakarta.
CAESAR AKBAR | JH