TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerbitkan surat berisi saran penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Surat itu menyarankan sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda hingga pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta selesai. Rencananya, pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 19 April 2017 dengan dua pasang kandidat yaitu Basuki Tjahaja Purnama – Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan – Sandiaga Uno.
Baca: Sidang Ahok, Tim Pengacara Temukan Dua Kelemahan P21 Berkas Perkara
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," begitu tertulis pada poin kedua dalam surat yang tersebar pada Kamis, 6 April 2017.
Baca: Ahok Ungkap Muasal Wi-Fi Al-Maidah dan Password Kafir di Sidang
Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. Surat itu ditembus ke sejumlah instansi lain, mulai dari Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ditanya soal adanya surat ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan. "Surat ini merupakan surat biasa. Wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, mengaku belum mengetahui hal ini. "Nanti saya cek dulu," kata Hasoloan saat dikonfirmasi Tempo. Surat ini tertanggal 4 April 2017.
Namun Hasoloan menegaskan keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan sidang tetap ada pada majelis hakim yang memimpin persidangan. "Bagaiamana pun harus majelis hakim yang akan menyikapi itu. Penyikapannya melalui persidangan. Artinya majelis akan menyampaikan sikap mereka nanti di persidangan," kata Hasoloan.
Sidang Ahok selanjutnya rencana akan dilakukan pada 11 April 2017 mendatang. Agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke 17 pada 4 April 2017 lalu.
EGI ADYATAMA.