TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengeluarkan surat berisi saran penundaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama. Surat saran itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat itu tertera saran agar sidang ditunda hingga pemungutan suara selesai pada 19 April 2017 mendatang. Padahal dalam jadwal, seharusnya sidang dilanjutkan pada 11 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Simak: Ahok Ungkap Kenapa Sebut Al Maidah di Kepulauan Seribu
"Surat ini merupakan surat biasa. Wajar apabila polisi mengirim surat berkaitan hal tersebut, agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.
Surat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan langsung. Surat itu diteken pada 4 April 2017 lalu, bersamaan dengan jadwal sidang ke 17 lalu.
Baca: Ahok Sebut Habib Rizieq Syihab Pembohong, Ini Alasannya
Menurut Argo, alasan utama surat itu dibuat adalah untuk memastikan keamanan dan kondusifitas di Jakarta. Dia juga mengatakan hal ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.
"Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan, dimungkinkan ada pengerahan massa. Maka (langkah itu) untuk meminimalisir kemungkinan yang ada," kata Argo.
Surat itu berisi tiga buah poin. Poin pertama menjelaskan dasar pertimbangan keputusan itu. Di poin kedua, Polda menyarankan agar sidang ditunda.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat itu.
EGI ADYATAMA