Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Surat permohonan penundaan persidangan kasus Ahok diterbitkan pada Selasa lalu, 4 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dugaan penodaan agama atas Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu. Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

"Surat berkategori biasa itu berisi empat poin," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang Ahok Selasa Depan, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan  

Pertama, tentang rujukan peraturan dan perundangan-undangan. Kedua, berisi permohonan penundaan sidang kasus Ahok, mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Ketiga, menginformasikan bahwa polisi untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dan poin keempat atau terakhir penutup.

Kasus Anies Baswedan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengaduan kubu Ahok - Djarot pada Rabu, 5 April 2017. Anies dianggap melakukan pencemaran nama dan fitnah. Itu dilakukan, kata kubu Ahok, dengan menyebut adanya penggusuran penduduk di 300 titik di Jakarta.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Meminta Sidang Ahok Ditunda

Sedangkan kasus Sandiaga Uno, masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017 terkait dengan tuduhan penggelapan jual-beli tanah milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten. Sandi sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017.

Selasa lalu, sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah memasuki persidangan yang ke-17. Agenda persidangan saat itu ialah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Sedangkan agenda sidang Selasa depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika jaksa menuntut calon gubernur inkumben itu dengan sanksi kurungan penjara lebih dari 5 tahun, kementerian akan memberhentikan Basuki.

Baca: Surat Penundaan Sidang Ahok dari Polda Metro Jaya

Apabila tuntutan dari jaksa kurang dari 5 tahun, maka Ahok bisa menjabat lagi. Pemberhentian seorang gubernur yang berstatus terdakwa diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permohonan penundaan itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengambil sikap atas saran kepolisian tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, sikap pengadilan akan diputuskan melalui persidangan. “Majelis hakim akan menyampaikan sikapnya di persidangan,” ujarnya.

EGI ADYATAMA | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

3 jam lalu

Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, usai peluncuran buku Panggil Saya BTP di acara Ngobrol Tempo di Kantor Tempo, Jakarta, 17 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan beberapa catatan soal RUU DKJ


Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ahok memberikan beberapa catatan pribadinya soal usulan di RUU DKJ itu dan juga gubernur harus putra Betawi. Dia juga curhat soal bansos.


Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

Seorang perempuan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena membuat konten yang berisi penistaan agama.


Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

4 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

Ade Armando pernah memasang foto Anies Baswedan menjadi Joker dengan disertai kalimat yang dianggap provokatif.


Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

7 hari lalu

Ratusan ribu massa aksi Damai 212 memadati kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

Aksi 212 tujuh tahun lalu mengguncang Jakarta. Apa tuntutannya saat itu, dan apa bedanya dengan Munajat Kubro 212 hari ini?


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

8 hari lalu

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

16 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

27 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

31 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.


Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

32 hari lalu

Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sederet Fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

Ahok diperiksa di KPK sebagai saksi untuk Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014. Karen kini menjadi tersangka.