Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Calon wakil gubernur DKI, Sandiaga Uno (kanan) bersama calon Gubernur DKI, Anies Baswedan pada acara deklarasikan pasangan calon Gubernur DKI dan wakil gubernur diusung Gerindra-PKS pada Pilkada DKI 2017 di Kebayoran Baru; Jakarta, 23 September 2016. Pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing dengan Ahok dan Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Surat permohonan penundaan persidangan kasus Ahok diterbitkan pada Selasa lalu, 4 April 2017. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan dugaan penodaan agama atas Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama itu. Polda Metro Jaya menghentikan sementara proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi).

"Surat berkategori biasa itu berisi empat poin," kata Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi via pesan elektronik, Kamis, 6 April 2017.

Baca: Sidang Ahok Selasa Depan, Jaksa Akan Bacakan Tuntutan  

Pertama, tentang rujukan peraturan dan perundangan-undangan. Kedua, berisi permohonan penundaan sidang kasus Ahok, mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta. Ketiga, menginformasikan bahwa polisi untuk sementara waktu menghentikan proses hukum terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Dan poin keempat atau terakhir penutup.

Kasus Anies Baswedan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengaduan kubu Ahok - Djarot pada Rabu, 5 April 2017. Anies dianggap melakukan pencemaran nama dan fitnah. Itu dilakukan, kata kubu Ahok, dengan menyebut adanya penggusuran penduduk di 300 titik di Jakarta.

Baca: Alasan Polda Metro Jaya Meminta Sidang Ahok Ditunda

Sedangkan kasus Sandiaga Uno, masuk ke Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2017 terkait dengan tuduhan penggelapan jual-beli tanah milik Djoni Hidayat di Curug, Tangerang, Banten. Sandi sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Maret 2017.

Selasa lalu, sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok telah memasuki persidangan yang ke-17. Agenda persidangan saat itu ialah pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Sedangkan agenda sidang Selasa depan adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan menunggu pembacaan tuntutan dari jaksa sebelum memutuskan nasib Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jika jaksa menuntut calon gubernur inkumben itu dengan sanksi kurungan penjara lebih dari 5 tahun, kementerian akan memberhentikan Basuki.

Baca: Surat Penundaan Sidang Ahok dari Polda Metro Jaya

Apabila tuntutan dari jaksa kurang dari 5 tahun, maka Ahok bisa menjabat lagi. Pemberhentian seorang gubernur yang berstatus terdakwa diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permohonan penundaan itu juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung, Kepala Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Ketua Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengambil sikap atas saran kepolisian tersebut. Staf Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menuturkan, sikap pengadilan akan diputuskan melalui persidangan. “Majelis hakim akan menyampaikan sikapnya di persidangan,” ujarnya.

EGI ADYATAMA | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong