TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 100 orang warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said. Kedatangan warga untuk melaporkan indikasi pelanggaran administrasi dalam proyek kereta api Bandar Udara Soekarno-Hatta, yang merupakan proyek strategis nasional.
"Dalam pelaksanaannya ternyata tidak transparan," ujar Nasrul Dongoran, kuasa hukum warga Manggarai, Jumat, 7 April 2017.
Baca juga: Stasiun Manggarai Direvitalisasi, Ini Targetnya
Nasrul mengatakan terjadi berbagai tindakan maladministrasi, termasuk dalam tahap perencanaan. Hal ini terlihat dalam penyusunan studi kelayakan biaya tanah.
"Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) serta penyusunan anggaran pelaksanaan proyek tidak melibatkan masyarakat umum, khususnya masyarakat yang terkena dampak secara langsung," katanya.
Simak juga: Kemenhub: KA Soekarno-Hatta Ditargetkan Rampung Juni 2017
Warga menganggap sertifikat milik PT KAI, yang SHP Nomor 47 Tahun 1988, palsu. Saat ini, PT Kereta Api Indonesia telah menawarkan ganti rugi Rp 200-250 ribu per meter persegi untuk warga Manggarai.
Warga menolak karena total anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 triliun. "Seumpama rumah warga seluas 20 meter persegi, warga hanya akan dibayar Rp 4 juta," ujar Nasrul.
IRSYAN HASYIM | UWD