Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Kerugian Investasi Bodong Pandawa Capai Rp 1,5 Triliun  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian penyertaan modal Pandawa grup. TEMPO/Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group yang dipimpin oleh tersangka Salman Nuryanto. Terakhir, Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kerugian nasabah Pandawa mencapai Rp 1,543 triliun.

”Sejauh ini, jumlah tersangka juga bertambah menjadi 27 orang,” kata Argo secara tertulis pada Jumat, 7 April 2017. Argo mengatakan, sebelum ini, sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian terus bertambah ke kaki tangan Salman Nuryanto hingga mencapai 27 orang.

Polisi telah memeriksa 108 saksi yang terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, polisi menerima 35 laporan nasabah yang merasa ditipu oleh investasi Pandawa Mandiri Group. Kasus ini pertama kali disidik oleh polisi pada Februari 2017.

Baca: Penipuan Pandawa, Tersangka Bertambah Jadi 22 Orang

Menurut Argo, dalam kasus ini, ada 8.773 korban yang tercatat sebagai nasabah Pandawa Mandiri Group. Polisi masih terus menyisir data-data korban yang belum melapor, termasuk mengidentifikasi tersangka lain yang terlibat. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan uang besar dengan total investasi triliunan rupiah.

Sebelumnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Selain itu, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini, kepolisian tengah melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polisi baru merampungkan berkas 13 tersangka, dan masih mengidentifikasi peran para tersangka yang terlibat.

Baca: Penipuan Investasi, Polisi Tangkap 2 Istri Bos Pandawa Group

Sebelumnya, pada akhir Februari, polisi menangkap tujuh tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Mereka berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, dan VL. “Pada Sabtu lalu kami tangkap enam orang, kemudian satu orang lagi di hari Minggu. Jadi total saat ini ada 14 tersangka,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2017.

Polisi juga menangkap Salman Nuryanto beserta tiga anak buahnya di Tangerang. Beberapa hari kemudian, dua istri serta ayah mertua Salman juga ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus ini.

AVIT HIDAYAT | INGE KLARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

18 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

19 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

21 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

22 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.