TEMPO.CO, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan tidak tahu mengenai surat permintaan penundaan sidang kasus penistaan agama yang melibatkan dirinya yang diterbitkan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Saya tidak tahu, itu harus tanya kepolisian. Saya tidak tahu,” politikus asal Belitung ini menegaskan jawabannya saat ditemui di Kantor Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran
Ahok menyatakan akan tetap mengikuti persidangan kasus penistaan agama selama kejaksaan belum mengubah tanggal sidang untuk dirinya. “Saya dapat surat dari pengadilan bahwa sidang tetap lanjut tanggal 11 (April 2017). Suratnya masih saya terima kok,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat yang menyarankan agar sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda hingga pemungutan suara pilkada DKI Jakarta selesai. Rencananya, pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta digelar pada 19 April 2017 dengan dua pasang kandidat, yaitu Ahok–Djarot dan Anies–Sandi.
Baca: Sidang Ahok Ditunda, Polisi Hentikan Kasus Anies-Sandi
”Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pilkada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara pilkada DKI putaran II,” demikian salah satu bunyi poin yang tertera pada surat itu.
CAESAR AKBAR | EA