TEMPO.CO, Jakarta - Ombusdman Republik Indonesia akan memanggil PT Kereta Api Indonesia untuk mengklarifikasi laporan warga Manggarai dan PHBI soal dugaan maladministrasi proyek Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta. "Jadi pihak terkait akan kami klarifikasi dan dalam waktu dekat ini PT KAI," ujar Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih saat dihubungi, Jum'at 7 April 2017
Alamsyah mengatakan ia adalah pihak pertama yang bersentuhan langsung dengan proyek kereta api dan warga yang tergusur. Menurut dia, Ombudsman langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan melakukan penelusuran dan penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan warga. "Prinsipnya kami akan melakukannya dengan penuh kehati-hatian," kata Alamsyah.
Sampai saat ini, Ombudsman belum bisa menyimpulkan bentuk maladministrasi proyek kereta api Bandara seperti yang disampaikan warga Manggarai. "Warga yang menyatakan maladministrasi, kalau Ombudsman masih perlu melakukan verifikasi dan tahapan lainnya untuk mengetahui apakah ada pelanggaran dalam masalah ini," katanya.
Selain PT KAI, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional untuk meneliti dokumen sertifikat tanah yang dimiliki warga. Menurut Alamsyah, Ombudsman membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk bisa mengetahui apakah ada maladministrasi dalam proyek strategis nasional ini.
Sekitar 100 orang warga RW 12 Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said. Kedatangan warga untuk melaporkan indikasi pelanggaran adminisrasi dalam proyek Kereta Api Bandara Soekarno Hatta.
JONIANSYAH HARDJONO